JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menindak tegas para pelaku impor pakaian bekas ilegal atau balpres.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi industri tekstil dalam negeri.
Penjualan baju bekas impor atau thrifting pun menjadi praktik yang banyak dilakukan di Jakarta, terutama di kawasan Pasar Senen.
Menurut Purbaya, dengan penertiban balpres tersebut, bukan berarti Pasar Senen akan ditutup, melainkan bisa menjadi tempat untuk penjualan produk-produk buatan dalam negeri.
Baca juga: Purbaya Mau Pelaku Impor Baju Bekas Ilegal Didenda, Bukan Cuma Penjara
"Oh enggak (tutup Pasar Senen), nanti kan isi dengan barang-barang dalam negeri," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Meski dalam praktik jual-beli pakaian bekas impor ini ada UMKM yang terlibat dan berpotensi terdampak, Purbaya menegaskan bahwa tujuan pemerintah adalah melindungi UMKM yang menjual produk-produk legal.
Menurutnya, pemerintah mendorong pengembangan UMKM lokal serta industri tekstil dalam negeri yang jelas legal dan memberikan penciptaan lapangan kerja.
"Pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang juga bisa menciptakan penyerapan tenaga kerja dan produksi di sini (dalam negeri). Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri," ucap Purbaya.
Dalam upaya menindak balpres, Purbaya akan membuat aturan baru yang membuat para pelaku impor balpres dikenai denda.
Sebab, selama ini penindakan balpres hanya dilakukan dengan pemusnahan barang dan hukuman penjara bagi pelaku.
Dia menilai, langkah ini merugikan negara, karena selain mengganggu industri lokal dan berisiko kesehatan, negara juga harus mengeluarkan biaya untuk pemusnahan barang.
"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, (karena) enggak didenda. Jadi saya rugi. Keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," ungkapnya.
Ia pun mengaku sudah mengantongi identitas para pemain impor pakaian bekas ini dan akan segera menindak mereka.
"Jadi kita nanti ubah di mana kita bisa denda orang itu. Kita udah tahu pemain-pemainnya siapa saja. Kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, enggak (bisa) beli impor orang-orang lagi," tegas Purbaya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, sepanjang 2024 hingga Agustus 2025, sudah dilakukan penindakan balpres ilegal sebanyak 2.584 kali dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang