Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris PT Prosympac Agro Lestari Ditahan Terkait Korupsi Kredit Bank BUMN Rp 105 Miliar

Kompas.com - 22/07/2025, 19:54 WIB
Aryo Tondang,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris PT PAL, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh bank BUMN kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada tahun 2018-2019.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T South, mengungkapkan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

"Benar, kita lakukan penahanan terhadap BK, Komisaris dari PT PAL," kata Nophy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat pada Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Rp 17,9 Miliar, Dipakai Bisnis Kuliner dan Beli Tanah

Nophy menjelaskan bahwa penyidik melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 yang diterbitkan pada 22 Juli 2025.

Dalam perkara ini, BK ditetapkan sebagai tersangka dan berperan sebagai pemegang saham yang mengetahui serta terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar.

BK akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan, mulai dari 22 Juli hingga 10 Agustus 2025.

Tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No.20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai alternatif, BK juga dapat dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Baca juga: 3 Modus Pegawai Bank BUMN di Lampung Kuras Rp 17,9 Miliar Dana Nasabah

Nophy menambahkan bahwa penahanan BK merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, di mana penyidik telah menahan tiga orang tersangka lainnya, yakni WE, VG, dan RG.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan modus operandi secara bersama-sama dengan memanipulasi data atau dokumen yang diperlukan untuk pengajuan fasilitas kredit, serta menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau