KOMPAS.com - Pemprov Kepulauan Bangka Belitung kembali membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk kedua kalinya dalam tahun ini.
Setelah dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2025, kali ini pemutihan pajak kendaraan dibuka dari September sampai November 2025.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengatakan pemutihan pajak kendaraan jilid dua dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta momen ulang tahun provinsi yang ke-25.
"Hari ini sudah dimulai program pemutihan pajak kendaraan, silakan datang langsung ke kantor Samsat," kata Hidayat di Pangkalpinang, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Pemprov Babel Doa Bersama dengan Komunitas Ojol, Rp 40 Juta Terkumpul untuk Affan
Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong agar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kota Pangkalpinang kembali normal, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja.
"Rakyat sekarang sedang susah. Saya akan instruksikan supaya PBBKB Pangkalpinang kembali normal. Dalam waktu dekat, saya akan panggil Pj Wali Kota Pangkalpinang," tegas dia.
Dalam program pemutihan yang kedua ini, masyarakat cukup membayar PKB satu tahun saja.
Dengan demikian, masyarakat yang belum sempat membayar pajak periode sebelumnya, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan kali ini untuk legalitas kendaraannya.
Baca juga: 24 Ton Pupuk Subsidi Tiba-tiba Muncul di Babel, Polisi Bongkar Jejaknya
"Agar masyarakat Negeri Serumpun Sebalai menjadi lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda," ujar Gubernur.
Adapun pada pemutihan sebelumnya, jumlah setoran pajak kendaraan mencapai lebih dari Rp 16 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang