LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga orang pemuda yang kedapatan membawa bom molotov sebelum demonstrasi pada Senin (1/9/2025) ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial JF (23), RA (16), dan MR (15), warga Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Benar, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk tersangka yang masih di bawah umur, kami sudah berkoordinasi dengan Bapas," katanya saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Bawa Bom Molotov, 3 Pemuda Ditangkap Polisi Jelang Demo di Bandar Lampung
Faria mengatakan, ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 187 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pemuda ini mengaku hendak membawa bom molotov itu ke lokasi demonstrasi, yakni di depan Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Senin kemarin.
Bom molotov yang berupa botol berisi bahan bakar dengan sumbu kain itu rencananya hendak dilempar agar terjadi kerusuhan seperti yang terjadi di Jakarta ataupun kota lain.
Menurut Faria, kelompok para tersangka ini berjumlah delapan orang.
Namun, saat terjadi penangkapan di Jalan Radin Intan, lima orang lainnya melarikan diri.
"Kami sudah mengantongi identitas mereka, saat ini dalam pencarian dan pengejaran anggota," katanya.
Baca juga: Cerita Petani di Lampung Enggan Ajukan Pinjaman Beli Bibit karena Tak Punya Agunan
Diberitakan sebelumnya, tiga orang pemuda diciduk aparat keamanan setelah tepergok membawa bom molotov.
Ketiga pemuda itu diamankan di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, pada Senin (1/9/2025) sebelum aksi unjuk rasa berlangsung.
Ketiganya kedapatan saat petugas mengamankan jalur massa aksi menuju Gedung DPRD Provinsi Lampung.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini