Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswa Unila Saat Diksar, Semuanya Senior Korban

Kompas.com - 24/10/2025, 13:27 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus tewasnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel).

Baca juga: 15 Orang Diduga Mengeroyok Peserta Diksar Unila yang Tewas

Tersangka yang berstatus sebagai panitia diksar adalah AA, AF, AS, dan SY. Sedangkan alumni Mahepel yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DAP, PL, RAN, dan AI.

"Ya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka, panitia dan alumni," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).

Para tersangka yang merupakan senior korban di Mahapel, memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push up dan sit up yang menimbulkan rasa sakit.

Baca juga: Kuku Copot hingga Dada Ditendang, Ibu Ungkap Derita Anak Sebelum Tewas Usai Diksar Mahepel Unila

Indra menjelaskan, meski para tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, namun berdasarkan hasil ekshumasi pada 7 Oktober 2025, korban meninggal dunia karena tumor otak.

"Korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma)," kata Indra.

Walaupun begitu, hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya peristiwa kekerasan fisik yang dialami korban dan peserta diksar lainnya.

“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli," ujarnya.

Menurut Indra, meski penganiayaan itu tidak menyebabkan kematian terhadap korban, perbuatan para tersangka tetap merupakan tindak pidana.

Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Sebelumnya diberitakan, Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa jurusan Bisnis Digital di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), meninggal pada Senin (28/4/2025).

Mahasiswa angkatan 2024 itu sebelumnya diduga mengalami kekerasan oleh seniornya saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel).

Menurut ibu korban, Wirna Wani (41), putranya mengalami penyiksaan selama empat hari mengikuti diksar pada 14–17 November 2024.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Status Gunung Ile Lewotolok Diturunkan dari Level Siaga ke Waspada
Status Gunung Ile Lewotolok Diturunkan dari Level Siaga ke Waspada
Regional
Canda Mualem Kirim Salam ke Gubernur Malut Sherly Tjoanda, Sang Istri Salmawati Tepuk Tangan
Canda Mualem Kirim Salam ke Gubernur Malut Sherly Tjoanda, Sang Istri Salmawati Tepuk Tangan
Regional
Sindikat Curanmor Jambi Beraksi di Tiga Kecamatan, Gondol 25 Motor
Sindikat Curanmor Jambi Beraksi di Tiga Kecamatan, Gondol 25 Motor
Regional
Oknum Polisi Propam Tebo Diduga Bunuh dan Perkosa Dosen di Jambi Ditangkap, Terungkap Masalah Asmara
Oknum Polisi Propam Tebo Diduga Bunuh dan Perkosa Dosen di Jambi Ditangkap, Terungkap Masalah Asmara
Regional
Zulhas Ajak Pemanfaatan Lahan untuk Pertanian: Bantuan Pangan Sehari Perlu 82,9 juta Porsi
Zulhas Ajak Pemanfaatan Lahan untuk Pertanian: Bantuan Pangan Sehari Perlu 82,9 juta Porsi
Regional
Kronologi Kematian Randika yang Disebut Akibat Kelaparan, Ini Faktanya
Kronologi Kematian Randika yang Disebut Akibat Kelaparan, Ini Faktanya
Regional
Tragedi Longsor dan Banjir di Nduga, 15 Orang Hilang
Tragedi Longsor dan Banjir di Nduga, 15 Orang Hilang
Regional
Astrid Widayani: Turnamen MLSC Nafas Baru Kota Solo Menuju Hidup Sehat
Astrid Widayani: Turnamen MLSC Nafas Baru Kota Solo Menuju Hidup Sehat
Regional
Jokowi Melayat PB XIII di Keraton Solo, Sampaikan Duka dan Doa untuk Sang Raja
Jokowi Melayat PB XIII di Keraton Solo, Sampaikan Duka dan Doa untuk Sang Raja
Regional
 Anggota DPRD Kampar Disiram Air Cabai, Pelaku Dapat 'Bisikan'
Anggota DPRD Kampar Disiram Air Cabai, Pelaku Dapat "Bisikan"
Regional
Tangani Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Wali Kota Agustina Kerahkan Nakes Tambahan
Tangani Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Wali Kota Agustina Kerahkan Nakes Tambahan
Regional
Menteri Komdigi Minta Penerima BLT Tak Gunakan Uang Bantuan untuk Judi Online
Menteri Komdigi Minta Penerima BLT Tak Gunakan Uang Bantuan untuk Judi Online
Regional
Mangkunegoro X Melayat PB XIII, Kenang Sosok Pemimpin Tangguh dan Bijaksana
Mangkunegoro X Melayat PB XIII, Kenang Sosok Pemimpin Tangguh dan Bijaksana
Regional
Viral ASN Bidan di Deli Serdang Mengaku Dipungli Saat Ujian Naik Pangkat, Bobby: Ini Jadi Perhatian Presiden
Viral ASN Bidan di Deli Serdang Mengaku Dipungli Saat Ujian Naik Pangkat, Bobby: Ini Jadi Perhatian Presiden
Regional
Dampak Banjir dan Longsor di Jonggol Bogor, Dua Ponpes hingga Jembatan Alami Kerusakan
Dampak Banjir dan Longsor di Jonggol Bogor, Dua Ponpes hingga Jembatan Alami Kerusakan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau