LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung menetapkan delapan tersangka dalam kasus tewasnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel).
Baca juga: 15 Orang Diduga Mengeroyok Peserta Diksar Unila yang Tewas
Tersangka yang berstatus sebagai panitia diksar adalah AA, AF, AS, dan SY. Sedangkan alumni Mahepel yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DAP, PL, RAN, dan AI.
"Ya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka, panitia dan alumni," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).
Para tersangka yang merupakan senior korban di Mahapel, memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push up dan sit up yang menimbulkan rasa sakit.
Baca juga: Kuku Copot hingga Dada Ditendang, Ibu Ungkap Derita Anak Sebelum Tewas Usai Diksar Mahepel Unila
Indra menjelaskan, meski para tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, namun berdasarkan hasil ekshumasi pada 7 Oktober 2025, korban meninggal dunia karena tumor otak.
"Korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma)," kata Indra.
Walaupun begitu, hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya peristiwa kekerasan fisik yang dialami korban dan peserta diksar lainnya.
“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli," ujarnya.
Menurut Indra, meski penganiayaan itu tidak menyebabkan kematian terhadap korban, perbuatan para tersangka tetap merupakan tindak pidana.
Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.
Sebelumnya diberitakan, Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa jurusan Bisnis Digital di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), meninggal pada Senin (28/4/2025).
Mahasiswa angkatan 2024 itu sebelumnya diduga mengalami kekerasan oleh seniornya saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel).
Menurut ibu korban, Wirna Wani (41), putranya mengalami penyiksaan selama empat hari mengikuti diksar pada 14–17 November 2024.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang