KOMPAS.com – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan protes atas penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap sebuah pesantren di Bekasi.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @riekediahp, pada Selasa (21/10/2025), Rieke meminta perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dalam video yang ia bagikan, Rieke menuturkan bahwa pesantren milik almarhum Kiai Yasin tiba-tiba didatangi petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menagih pembayaran pajak.
Ia mengaku terkejut karena, menurutnya, lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren seharusnya mendapat pembebasan dari kewajiban membayar PBB sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Tiba-tiba ada orang datang dari Badan Pendapatan Daerah nagih pajak. Kang Purbaya, tolong Kang Purbaya,” ucap Rieke dalam unggahannya.
Rieke menilai penagihan pajak tersebut bertentangan dengan aturan hukum, terutama Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pembebasan PBB bagi lembaga pendidikan dan tempat ibadah.
Baca juga: Rieke Oneng PDI-P Vs Dedi Mulyadi: Berbalas Video gara-gara Jalan Rusak di Cikidang
Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan adanya kekeliruan administrasi yang perlu segera diperbaiki.
Ia menegaskan, pesantren memiliki peran penting dalam membina moral, sosial, dan pendidikan masyarakat. Karena itu, negara seharusnya hadir untuk melindungi dan memfasilitasi keberadaan lembaga keagamaan, bukan justru membebani mereka dengan pajak.
Meski belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan, unggahan Rieke mendapat perhatian luas dari warganet. Banyak yang mendukung langkahnya karena dianggap berani menyuarakan ketidakadilan yang dialami lembaga keagamaan di daerah.
Kasus ini juga menambah panjang daftar polemik terkait penarikan PBB untuk fasilitas pendidikan dan keagamaan yang tanahnya belum bersertifikat atau masih tercatat atas nama pribadi.
Dalam beberapa kasus serupa, pemerintah daerah beralasan bahwa pembebasan pajak hanya bisa diberikan jika aset tersebut sudah resmi terdaftar atas nama lembaga keagamaan.
Rieke berharap Kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah dapat segera meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pengelola pesantren dan masyarakat.
“Negara harus hadir melindungi pesantren, bukan menagih pajaknya,” tegasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang