Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Uang Sitaan dari Koruptor akan Dibagikan untuk Program Bansos Rp100 Juta? Cek Faktanya

Kompas.com - 30/10/2025, 09:36 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Sebuah video berdurasi 50 detik beredar di Facebook dengan narasi bahwa mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membagikan uang sitaan hasil perampasan aset koruptor sebesar Rp10 miliar kepada masyarakat.

Dalam unggahan itu disebutkan pula setiap warganet yang mendaftar akan menerima Rp100 juta dengan cara menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam video.

Klaim tersebut segera menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kebenarannya.

Namun setelah diverifikasi, video tersebut terbukti palsu dan merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).

Baca juga: [HOAKS] Tautan untuk Klaim Bantuan Alat Pertanian dari Kementan

Video Hoaks, Dibuat dari Hasil Rekayasa AI

Berdasarkan hasil penelusuran Antara, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Mahfud MD maupun pemerintah terkait pembagian uang sitaan hasil korupsi dalam bentuk bantuan sosial. 

Verifikasi terhadap unggahan tersebut dilakukan menggunakan AI detector Hive Moderation.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa audio dalam video itu 99,7 persen merupakan hasil rekayasa AI, bukan suara asli Mahfud MD.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Mahfud MD akan menyalurkan uang hasil sitaan koruptor untuk bansos dinyatakan tidak benar dan menyesatkan.

Baca juga: [HOAKS] Mahfud MD Umumkan Bansos Hasil Perempasan Aset Koruptor

Masyarakat Diimbau Waspada terhadap Penipuan Bansos

Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial pemerintah.

Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan tautan pendaftaran mencurigakan atau pesan yang meminta data pribadi melalui nomor WhatsApp tidak resmi.

Cara Resmi Mendaftar Bantuan Sosial Pemerintah

Pendaftaran bansos hanya bisa dilakukan melalui dua jalur resmi, yakni daring (online) dan luring (offline).

Melalui aplikasi “Cek Bansos”:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
  • Pilih menu “Buat Akun Baru” dan isi data lengkap seperti NIK, nomor KK, nama, alamat, email, dan nomor HP.
  • Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
  • Setelah verifikasi email, login ke aplikasi, lalu pilih menu “Daftar Usulan”.
  • Isi data diri dan anggota keluarga, pilih jenis bantuan yang diinginkan, lalu kirim usulan.

Melalui kantor kelurahan atau desa:

  • Datang ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa KTP dan KK asli.
  • Kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah bersama perangkat desa untuk menentukan calon penerima yang layak.
  • Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan dikirim ke Dinas Sosial untuk diverifikasi serta divalidasi, termasuk melalui kunjungan lapangan.

Masyarakat diimbau memanfaatkan jalur resmi tersebut agar terhindar dari penipuan digital yang mengatasnamakan bantuan sosial pemerintah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau