Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Jadi Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Diminta Benahi Kinerja

Kompas.com - 31/10/2025, 20:39 WIB
Tri Indriawati

Editor

KOMPAS.com - Bupati Pati, Sudewo, akhirnya tidak jadi dimakzulkan setelah DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menolak usulan pemberhentiannya dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31/10/2025).

Sebagai gantinya, para anggota dewan meminta Sudewo untuk membenahi kinerja pemerintahan daerah dan memperbaiki sejumlah kebijakan yang menuai kritik publik.

Baca juga: Resmi, DPRD Tolak Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Apa Alasannya?

Hasil Voting Paripurna DPRD: 36 Anggota Tolak Pemakzulan

Rapat paripurna bertajuk Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati dihadiri 49 anggota DPRD.

Dalam proses voting, 36 anggota menolak pemakzulan, sedangkan 13 lainnya menyatakan setuju agar Sudewo diberhentikan dari jabatannya.

Fraksi yang menolak berasal dari Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.

Sementara Fraksi PDIP menjadi satu-satunya pihak yang mendukung pemakzulan.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan mekanisme konstitusional.

Hasil voting menunjukkan bahwa jumlah suara setuju tidak mencapai batas dua pertiga dari total anggota yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pemberhentian.

“Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36. Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 anggota DPRD Pati setuju pemakzulan,” ujar Ali, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat DPRD Pati.

Susanan sidang rapat paripurna pemakzulan Bupati Pati, Sudewo di gedung DPRD Pati, Jumat (31/10/2025) malam.KOMPAS.COM/NUR ZAIDI Susanan sidang rapat paripurna pemakzulan Bupati Pati, Sudewo di gedung DPRD Pati, Jumat (31/10/2025) malam.

Kritik Tetap Ada, DPRD Minta Bupati Berbenah

Meskipun tidak jadi dimakzulkan, DPRD menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti menutup ruang evaluasi terhadap kepemimpinan Sudewo.

Sebaliknya, seluruh fraksi justru meminta agar bupati melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan, memperkuat komunikasi publik, dan memperhatikan aspirasi masyarakat.

Anggota Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal, menyebut sejumlah kebijakan Sudewo dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, Fraksi PDIP di DPRD Pati menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Iqbal.

Ia menyoroti kebijakan pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menuai reaksi negatif dari warga.

Meski begitu, PDIP menegaskan bahwa hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sebaiknya dijadikan bahan koreksi bagi Bupati Pati.

Halaman:


Terkini Lainnya
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau