KOMPAS.com - Bupati Pati, Sudewo, akhirnya tidak jadi dimakzulkan setelah DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menolak usulan pemberhentiannya dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31/10/2025).
Sebagai gantinya, para anggota dewan meminta Sudewo untuk membenahi kinerja pemerintahan daerah dan memperbaiki sejumlah kebijakan yang menuai kritik publik.
Hasil Voting Paripurna DPRD: 36 Anggota Tolak Pemakzulan
Rapat paripurna bertajuk Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati dihadiri 49 anggota DPRD.
Dalam proses voting, 36 anggota menolak pemakzulan, sedangkan 13 lainnya menyatakan setuju agar Sudewo diberhentikan dari jabatannya.
Fraksi yang menolak berasal dari Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.
Sementara Fraksi PDIP menjadi satu-satunya pihak yang mendukung pemakzulan.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan mekanisme konstitusional.
Hasil voting menunjukkan bahwa jumlah suara setuju tidak mencapai batas dua pertiga dari total anggota yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pemberhentian.
“Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36. Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 anggota DPRD Pati setuju pemakzulan,” ujar Ali, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat DPRD Pati.
Kritik Tetap Ada, DPRD Minta Bupati Berbenah
Meskipun tidak jadi dimakzulkan, DPRD menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti menutup ruang evaluasi terhadap kepemimpinan Sudewo.
Sebaliknya, seluruh fraksi justru meminta agar bupati melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan, memperkuat komunikasi publik, dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Anggota Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal, menyebut sejumlah kebijakan Sudewo dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, Fraksi PDIP di DPRD Pati menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Iqbal.
Ia menyoroti kebijakan pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menuai reaksi negatif dari warga.
Meski begitu, PDIP menegaskan bahwa hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sebaiknya dijadikan bahan koreksi bagi Bupati Pati.
“Diharapkan keputusan ini menjadi landasan bagi langkah-langkah koreksi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pati,” ujarnya.
Fraksi-Fraksi Sepakat Beri Rekomendasi
Selain PDIP, fraksi lain seperti PKS, Golkar, PPP, dan Gerindra juga menyuarakan hal senada: tidak perlu pemakzulan, namun perlu perbaikan kinerja.
Perwakilan Fraksi PKS, Sadikin, meminta Sudewo meningkatkan transparansi dan komunikasi publik.
“Dengan saran atau rekomendasi perbaikan yaitu perbaikan pengelolaan pemerintahan daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat Pati sehingga terwujud Kabupaten Pati yang maju dan sejahtera,” ujarnya.
Dari Fraksi Golkar, Endah Sri Wahyuningati, menegaskan pentingnya pembenahan birokrasi dan sinergi antar-perangkat daerah.
“Menyatakan dan mengusulkan perbaikan kinerja pemerintahan Kabupaten Pati khususnya Bupati Pati agar pemerintahan Kabupaten Pati ke depan bisa semakin baik,” katanya.
Sementara itu, Fraksi PPP melalui Muhammad Rian Baharuddin berharap agar evaluasi ini menjadi momentum untuk memperkuat pelayanan publik.
“Kami dari Fraksi PPP Pati mengusulkan perbaikan kinerja pemerintah Kabupaten Pati sehingga kinerja Bupati Pati semoga bisa lebih baik dan bermartabat,” tuturnya.
Perwakilan Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti, juga menyerukan hal serupa.
“Mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Pati agar lebih baik lagi ke depannya,” katanya.
Temuan Pansus: 12 Poin Evaluasi Kebijakan
Dalam laporan akhirnya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin evaluasi yang menjadi dasar munculnya wacana pemakzulan.
Beberapa di antaranya meliputi:
Selain itu, pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran etik dan administratif seperti penggantian slogan Kabupaten Pati, pembohongan publik, dan dugaan pelanggaran sumpah jabatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS: Bupati Pati Sudewo Selamat dari Pemakzulan usai 36 Anggota DPRD Tak Setuju" dan "Tak Ada Usulan Pemakzulan, DPRD Pati Minta Ada Perbaikan Kinerja Bupati Sudewo".
https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/10/31/203941188/tak-jadi-dimakzulkan-bupati-pati-sudewo-diminta-benahi-kinerja