Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Harga Emas Antam Turun Rp 4.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkapnya

Kompas.com - 30/10/2025, 09:34 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada Kamis (30/10/2025).

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas hari ini turun sebesar Rp4.000 per gram menjadi Rp2.263.000, dari sebelumnya Rp2.267.000 per gram pada perdagangan Rabu (29/10/2025).

Penurunan ini memperpanjang tren negatif harga emas Antam yang sudah berlangsung sejak 25 Oktober 2025.

Baca juga: Pasar Emas Melemah Usai Komentar Powell, Meski The Fed Turunkan Suku Bunga

Harga Buyback Juga Turun

Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp4.000 per gram, menjadi Rp2.128.000 dari sebelumnya Rp2.132.000 per gram.

Artinya, jika pemilik emas batangan menjual kembali ke PT Antam Tbk, maka nilai yang diterima akan mengikuti harga buyback tersebut.

Harga emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (30 Oktober 2025):

  • 0,5 gram: Rp1.181.500
  • 1 gram: Rp2.263.000
  • 2 gram: Rp4.466.000
  • 3 gram: Rp6.674.000
  • 5 gram: Rp11.090.000
  • 10 gram: Rp22.125.000
  • 25 gram: Rp55.187.000
  • 50 gram: Rp110.295.000
  • 100 gram: Rp220.512.000
  • 250 gram: Rp551.015.000
  • 500 gram: Rp1.101.820.000
  • 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.203.600.000

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 29 Oktober 2025 Menyusut Rp 15.000 Per Gram

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian maupun penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas batangan, tarif pajak yang berlaku adalah:

  • 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda pajak telah dikenakan pada transaksi tersebut.

Sementara untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk, PPh Pasal 22 dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP.
  • 3 persen bagi penjual tanpa NPWP.

Baca juga: Update Harga Emas di Pegadaian 30 Oktober 2025, Galeri24 dan UBS Turun Lagi

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.

Penurunan harga emas Antam kali ini mencerminkan pelemahan harga emas global yang masih dipengaruhi oleh penguatan nilai dolar AS dan ekspektasi kebijakan suku bunga The Federal Reserve (The Fed).

Meski demikian, harga emas Antam tetap menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk logam mulia karena dinilai lebih stabil dibandingkan aset lainnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau