Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Halim Kalla, Pengusaha yang Terseret Kasus Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Kompas.com - 06/10/2025, 21:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang berlangsung pada periode 2008–2018.

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah FM selaku mantan Direktur PLN, HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Direktur Utama PT BRN, dan HYL yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).

“Pada tanggal 3 Oktober 2025, kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara,” ujar Cahyono saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Menurut Cahyono, modus korupsi dalam proyek ini melibatkan pemufakatan antara sejumlah pihak untuk memenangkan pelaksanaan proyek.
“Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan pembangunan sejak tahun 2008 sampai tahun 2018,” katanya.

Modus dan Alur Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pada tahun 2008, tersangka FM diduga berperan dalam pemufakatan yang menguntungkan pihak PT BRN, yang diwakili oleh tersangka HK dan RR, dalam proses lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar.

Baca juga: Kenapa Mabes Polri “Take Over” Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar yang Jerat Halim Kalla?

Dalam proses pengadaan, panitia lelang yang berada di bawah arahan FM disebut tetap meloloskan dan memenangkan konsorsium KSO-BRN-Alton-OJSC meskipun tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.

“Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton dan OJSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN,” ujar Totok.

Setahun kemudian, pada 2009, sebelum kontrak ditandatangani, KSO BRN telah mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada yang dipimpin tersangka HYL. Dalam kesepakatan itu, HYL memberikan imbalan kepada PT BRN dan mendapat kewenangan sebagai pemegang keuangan KSO BRN.

“Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalimantan Barat,” jelas Totok.

Pada 11 Juni 2009, kontrak resmi ditandatangani antara tersangka FM selaku Direktur Utama PLN dan tersangka RR sebagai Direktur Utama PT BRN. Namun hingga batas kontrak berakhir pada 28 Februari 2012, KSO BRN dan PT Praba Indopersada baru menuntaskan sekitar 57 persen pekerjaan.

Amandemen kontrak pun terus dilakukan hingga 10 kali dan berakhir pada 31 Desember 2018, namun proyek tak kunjung selesai.

Baca juga: Polisi Sebut Ada Kongkalikong Eks Bos PLN dengan Halim Kalla Cs Menangkan Proyek PLTU 1 Kalbar

“Fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan 85,56 persen sehingga KSO BRN telah menerima pembayaran dari perusahaan listrik negara sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta dolar AS,” kata Totok.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menetapkan nilai pembayaran tersebut sebagai kerugian total (total loss) keuangan negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Profil Halim Kalla

Halim Kalla dikenal sebagai pengusaha yang piawai membaca peluang pasar. Meski sempat diterpa krisis moneter 1998, bisnis yang dirintisnya mampu bertahan dan terus berkembang.

Halaman:


Terkini Lainnya
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau