KOMPAS.com - Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Cahyono Wibowo menyatakan, pengusaha Halim Kalla akan dicegah bepergian ke luar negeri.
Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU Kalimantan Barat (Kalbar).
Penetapan ini juga mencakup tiga orang lainnya, yakni Dirut PLN 2008-2009 Fahri Mochtar, Dirut PT BRN berinisial RR, dan HYL dari PT Praba, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/10/2025),
"Ada pasti (dicegah ke luar negeri), itu pasti ada, tindakan itu pasti ada," ujar Cahyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Menurut Cahyono, pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla beserta ketiga tersangka lainnya telah diminta penyidik kepada pihak Imigrasi secara simultan usai penetapan tersangka.
"Jadi simultan nanti. Pada saat penetapan tersangka tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," imbuhnya.
Baca juga: Profil Halim Kalla, Pengusaha yang Terseret Kasus Korupsi Proyek PLTU Kalbar
Polisi sebelumnya mengungkap bahwa proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak hingga saat ini.
Cahyono menyebut mangkraknya pembangunan terjadi akibat korupsi pembangunan PLTU Kalbar yang berlangsung antara 2008 hingga 2018.
"Modus operandi terjadinya tindak pidana korupsi di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan, ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan," ujar Cahyono.
Ia menambahkan, setelah kontrak dibuat, terjadi pengaturan yang menyebabkan keterlambatan dan pemborosan waktu hingga pembangunan proyek mangkrak.
"Akibat dari pekerjaan itu, ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini, dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," jelasnya.
Baca juga: Korupsi Bank Cirebon, Ada 280 Transaksi Fiktif dan Rp 24,6 Miliar di Tangan Tersangka
Cahyono menegaskan, akibat praktik korupsi pembangunan PLTU Kalbar, negara mengalami kerugian hingga 64,4 juta dollar AS dan Rp 323,2 miliar.
Jika dikonversi ke rupiah, total kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
"Ini total kerugian uang negaranya itu sekarang totalnya Rp 1,3 triliun ya. Rupanya Pak Dir (Direktur Penindakan Kortas Tipidkor) ini browsing tadi kursnya Rp 16.600 kurang lebihnya, jadi Rp 1,350 triliun," tuturnya.
(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara | Editor: Dani Prabowo)
Baca juga: KPK Jelaskan Keterlibatan Pejabat Publik dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang