KOMPAS.com - Terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan hutan, Surya Darmadi alias Apeng, kembali menjadi sorotan publik.
Bos PT Duta Palma Group itu menyatakan ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun kepada pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di tengah keluhannya soal kondisi penahanan di Lapas Nusakambangan.
Rencana hibah tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Surya Darmadi Kembali ke Lapas Nusakambangan, Pengacara: Itu Penyiksaan
“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menyebut hibah tersebut berupa kebun dan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kalimantan Barat.
“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.
Ia menegaskan bahwa langkah itu dilakukan sebagai bentuk kontribusi Surya untuk membantu pemerintah, di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Namun, Handika meminta agar pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun sawit milik kliennya di Riau menggunakan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelas Handika.
Menurutnya, sebagian kebun sawit milik Surya bermasalah karena belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dan izin hak guna usaha (HGU).
Selain membahas hibah aset, Handika juga menyampaikan kondisi terkini kliennya yang kembali ditahan di Lapas Nusakambangan, setelah sempat dipindahkan ke Lapas Cibinong karena alasan kesehatan.
“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika.
“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” imbuhnya.
Surya kini tidak lagi menghadiri persidangan secara langsung dan hanya mengikuti sidang secara daring.
Menurut kuasa hukumnya, kondisi fisik Surya semakin menurun sejak dikembalikan ke Nusakambangan.