Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Hibahkan Rp 10 Triliun ke Danantara, Surya Darmadi Curhat Tak Bisa Tidur di Nusakambangan

Kompas.com - 13/10/2025, 22:51 WIB
Tri Indriawati

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan hutan, Surya Darmadi alias Apeng, kembali menjadi sorotan publik.

Bos PT Duta Palma Group itu menyatakan ingin menghibahkan aset senilai Rp 10 triliun kepada pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di tengah keluhannya soal kondisi penahanan di Lapas Nusakambangan.

Rencana hibah tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Surya Darmadi Kembali ke Lapas Nusakambangan, Pengacara: Itu Penyiksaan

“Baik ya, jadi untuk surat yang sudah sampaikan terdakwa melalui penasihat hukum sudah kami terima,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang.

Serahkan Aset Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menyebut hibah tersebut berupa kebun dan pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Kalimantan Barat.

“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit. Total nilainya bersih itu sekitar Rp 10 triliun,” kata Handika.

Ia menegaskan bahwa langkah itu dilakukan sebagai bentuk kontribusi Surya untuk membantu pemerintah, di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Namun, Handika meminta agar pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan kebun sawit milik kliennya di Riau menggunakan mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja.

“Jadi, sanksinya administratif. Bayar denda, bayar dana reboisasi, bukan melalui jalur Tipikor, jalur TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelas Handika.

Menurutnya, sebagian kebun sawit milik Surya bermasalah karena belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan dan izin hak guna usaha (HGU).

Curhat dari Balik Jeruji Nusakambangan

Selain membahas hibah aset, Handika juga menyampaikan kondisi terkini kliennya yang kembali ditahan di Lapas Nusakambangan, setelah sempat dipindahkan ke Lapas Cibinong karena alasan kesehatan.

“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Nusakambangan,” kata Handika.

“Jadi, per hari yang kedua sampai hari ini itu sudah hampir dua bulan berjalan,” imbuhnya.

Surya kini tidak lagi menghadiri persidangan secara langsung dan hanya mengikuti sidang secara daring.

Menurut kuasa hukumnya, kondisi fisik Surya semakin menurun sejak dikembalikan ke Nusakambangan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 3 November 2025: Berawan di Beberapa Wilayah
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 di Awal November, Simak Pecahan dan Buyback Terbarunya
Kalimantan Barat
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Tanda Duka Pakubuwono XIII Wafat, Keraton Yogya Tiadakan Pentas dan Tak Bunyikan Gamelan
Jawa Tengah
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Kala Jokowi dan Gibran Melayat Raja Keraton Solo PB XIII
Jawa Tengah
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
BMKG Bersama BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Redam Hujan Ekstrem di Jawa
Banten
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Setelah Jokowi, Budi Arie Yakin Projo Mampu Antar Prabowo Jadi Presiden Dua Periode
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau