KOMPAS.com – Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid kini resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Namun, hingga saat ini, keberadaan Riza belum diketahui, dan Kejaksaan Agung masih berupaya melacaknya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Riza Chalid sudah dicekal dan penyidik telah menjalin koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” ujar Harli saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (11/5/2025).
Selain itu, penyidik juga menggandeng perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri untuk ikut memantau pergerakan Riza.
“Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring (Riza Chalid). Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya,” lanjut Harli.
Namun karena status Riza masih baru sebagai tersangka, namanya belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Kejagung Gandeng Imigrasi untuk Buru Riza Chalid
Penyidik masih menunggu respons dari yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Harli.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka berasal dari berbagai lini penting di lingkungan Pertamina dan mitra bisnisnya:
Para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, dengan nilai mencapai Rp 285 triliun. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Profil Riza Chalid, Tersangka Korupsi Pertamina 2025: Ini Deretan Bisnisnya
Seiring proses penyidikan, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Riza Chalid kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah sebelumnya tiga kali dipanggil namun tidak hadir.
"Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ungkap Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis (10/7/2025).
Kejagung pun telah menggandeng perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri, khususnya di Singapura, guna menelusuri keberadaan Riza.
“Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura,” ujar Qohar.