Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontrak Sewa Tanah Berakhir, Bagaimana Nasib Bangunan yang Sudah Berdiri?

Kompas.com - 20/08/2025, 19:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam sebuah unggahan di media sosial X, seorang warganet menceritakan bahwa penyewa tanahnya mendirikan sebuah bangunan di atasnya.

Lantas ia bingung, apakah dirinya harus membayar bangunan yang sudah didirikan di atas tanahnya itu atau tidak saat perjanjian sewa tanahnya usai.

Informasi itu diunggah oleh akun @tanya*** pada Minggu (17/8/2025).

"Guys mau tanya hukum kepemilikan tanah itu gimana? Kalo misal sender punya tanah, trus tanahnya itu disewain sama orang, tanahnya dibangun gedung sama orang yg nyewa, trus suatu hari sender mau gunain tanah itu buat keperluan yg lain, nasib gedung yg udah dibangun gimana? Kan kepemilikannya beda? Apa sender yg punya tanah harus beli gedung si penyewa biar bisa gunain tanah sender lagi? Tolong yg ngerti kek ginian dong bisa jelasin? Takut bapak sender yang udah sepuh ditipu sender juga nggak terlalu ngerti soal beginian, btw katany tanah yg bakal disewain itu buat program bmg pemerintah," tulis pengunggah dalam twitnya.

Hingga Rabu (20/8/2025), twit itu sudah ditayangkan sebanyak lebih dari 41.300 kali oleh pengguna X lainnya.

Baca juga: Pemuda Desainer Roblox Dirikan Negara Mini di Tanah Sengketa, Punya 400 Warga

Lalu, bagaimana pendapat pakar?

Penjelasan pengamat agraria

Lektor Kepala sekaligus staf pengajar di Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Suparjo Sujadi, S.H., M.H mengatakan, jika terjadi hal seperti pada twit tersebut, ada baiknya sesuai kesepakatan kedua pihak.

"Tergantung kesepakatan para pihak, yakni pemilik tanah dan penyewa," ujar Suparjo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).

Ia menegaskan, setiap rencana terkait tanah dan bangunan harus diperjanjikan secara jelas.

Termasuk kesepakatan mengenai status kepemilikan bangunan di atas tanah sewa setelah masa sewanya berakhir.

"Buat tertulis dan baik sekali ada saksi RT/RW setempat. Jadi, selanjutnya ada dua saksi jika ada salah satu pihak yang ingkar akan apa yang sudah disepakati dalam perjanjian sewa seperti itu," lanjut dia.

Namun, apabila hal tersebut sudah terlanjut terjadi, atau dalam arti bangunan sudah berdiri di atas tanah tersebut, maka pemilik tanah dapat berkonsultasi ke law firm.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang 2025: Syarat, Durasi, dan Biayanya

Yang perlu diperhatikan sebelum menyewakan properti

Suparjo menyampaikan, kegiatan penyewaan tanah lebih luas efek negatifnya yang muncul.

Alasannya, pemilik tanah atau rumah yang disewakan cenderung abai mengenali pihak penyewa.

"Mereka biasanya abai terhadap pihak penyewa, lalu enggan berkomunikasi atau koordinasi dengan RT/RW setempat," ucap Suparjo.

Agar kejadian serupa tidak terulang, ada baiknya pemilik properti mengenali calon penyewanya terlebih dulu.

Apabila ternyata dari pihak penyewa berperilaku buruk, bahkan terlibat kriminal atau ingkar dengan ucapan kesepakatan awal (tidak ada perjanjian tertulis, plus minus saksi-saksi), maka akan runyam bagi pemilik tanah atau bangunan.

Tetapi, jika tidak ada perjanjian tertulis dan tidak ada saksi, maka urusannya akan runyam pula.

"Harus berurusan dengan polisi atau harus berperkara di pengadilan dengan kondisi lemah bukti-bukti tertulis dan tidak ada saksi-saksi," kata Suparjo.

Baca juga: Tips dari BPN agar Tanah Nganggur 2 Tahun Tak Disita Negara, Bagaimana Caranya?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau