Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontrak Sewa Tanah Berakhir, Bagaimana Nasib Bangunan yang Sudah Berdiri?

Kompas.com - 20/08/2025, 19:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam sebuah unggahan di media sosial X, seorang warganet menceritakan bahwa penyewa tanahnya mendirikan sebuah bangunan di atasnya.

Lantas ia bingung, apakah dirinya harus membayar bangunan yang sudah didirikan di atas tanahnya itu atau tidak saat perjanjian sewa tanahnya usai.

Informasi itu diunggah oleh akun @tanya*** pada Minggu (17/8/2025).

"Guys mau tanya hukum kepemilikan tanah itu gimana? Kalo misal sender punya tanah, trus tanahnya itu disewain sama orang, tanahnya dibangun gedung sama orang yg nyewa, trus suatu hari sender mau gunain tanah itu buat keperluan yg lain, nasib gedung yg udah dibangun gimana? Kan kepemilikannya beda? Apa sender yg punya tanah harus beli gedung si penyewa biar bisa gunain tanah sender lagi? Tolong yg ngerti kek ginian dong bisa jelasin? Takut bapak sender yang udah sepuh ditipu sender juga nggak terlalu ngerti soal beginian, btw katany tanah yg bakal disewain itu buat program bmg pemerintah," tulis pengunggah dalam twitnya.

Hingga Rabu (20/8/2025), twit itu sudah ditayangkan sebanyak lebih dari 41.300 kali oleh pengguna X lainnya.

Baca juga: Pemuda Desainer Roblox Dirikan Negara Mini di Tanah Sengketa, Punya 400 Warga

Lalu, bagaimana pendapat pakar?

Penjelasan pengamat agraria

Lektor Kepala sekaligus staf pengajar di Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Suparjo Sujadi, S.H., M.H mengatakan, jika terjadi hal seperti pada twit tersebut, ada baiknya sesuai kesepakatan kedua pihak.

"Tergantung kesepakatan para pihak, yakni pemilik tanah dan penyewa," ujar Suparjo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).

Ia menegaskan, setiap rencana terkait tanah dan bangunan harus diperjanjikan secara jelas.

Termasuk kesepakatan mengenai status kepemilikan bangunan di atas tanah sewa setelah masa sewanya berakhir.

"Buat tertulis dan baik sekali ada saksi RT/RW setempat. Jadi, selanjutnya ada dua saksi jika ada salah satu pihak yang ingkar akan apa yang sudah disepakati dalam perjanjian sewa seperti itu," lanjut dia.

Namun, apabila hal tersebut sudah terlanjut terjadi, atau dalam arti bangunan sudah berdiri di atas tanah tersebut, maka pemilik tanah dapat berkonsultasi ke law firm.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang 2025: Syarat, Durasi, dan Biayanya

Yang perlu diperhatikan sebelum menyewakan properti

Suparjo menyampaikan, kegiatan penyewaan tanah lebih luas efek negatifnya yang muncul.

Alasannya, pemilik tanah atau rumah yang disewakan cenderung abai mengenali pihak penyewa.

"Mereka biasanya abai terhadap pihak penyewa, lalu enggan berkomunikasi atau koordinasi dengan RT/RW setempat," ucap Suparjo.

Agar kejadian serupa tidak terulang, ada baiknya pemilik properti mengenali calon penyewanya terlebih dulu.

Apabila ternyata dari pihak penyewa berperilaku buruk, bahkan terlibat kriminal atau ingkar dengan ucapan kesepakatan awal (tidak ada perjanjian tertulis, plus minus saksi-saksi), maka akan runyam bagi pemilik tanah atau bangunan.

Tetapi, jika tidak ada perjanjian tertulis dan tidak ada saksi, maka urusannya akan runyam pula.

"Harus berurusan dengan polisi atau harus berperkara di pengadilan dengan kondisi lemah bukti-bukti tertulis dan tidak ada saksi-saksi," kata Suparjo.

Baca juga: Tips dari BPN agar Tanah Nganggur 2 Tahun Tak Disita Negara, Bagaimana Caranya?

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Tren
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Tren
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau