TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengucapkan terima kasuh karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding Pemprov Jabar dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Dedi mengatakan itu saat menghadiri puncak rangkaian milad ke-120 Pondok Pesantren Suralaya di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (5/9/2025).
"Saya ucapkan terima kasih, itu adalah hadiah terbaik bagi anak-anak SMA Negeri 1 Bandung," ungkap Dedi.
Baca juga: PT TUN Kabulkan Banding, Pemprov Jabar Menang Sengketa SMAN 1 Bandung
Ia meyakini yang namanya aset negara tentunya tidak boleh dijadikan kepentingan apapun, apalagi sampai menggugat.
"Bagi masyarakat Jabar dan kita meyakini bahwa aset negara tidak boleh digugat oleh siapapun demi kepentingan apapun," ucap dia.
PTTUN Jakarta mengabulkan banding Pemprov Jabar dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung pada Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Disdik Jabar Lega Usai PT TUN Kabulkan Banding atas Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Dalam amar putusannya nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT, majelis hakim menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG. Majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai penggugat.
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan tingkat pertama otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul REAKSI Dedi Mulyadi Setelah Banding Kasus Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Dikabulkan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini