Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Perusuh dan Penjarah yang Ditetapkan Pasal Makar...

Kompas.com - 05/09/2025, 07:20 WIB
Muhammad Isa Bustomi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Penjarahan dan perusakan yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Jakarta, dalam beberapa hari terakhir menimbulkan kehebohan.

Namun dari semua perusuh dan penjarah yang ditangkap polisi, hingga kini belum ada tersangka yang dijerat dengan pasal makar.

Meski Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menilai ada indikasi tindakan makar di balik kerusuhan, penegak hukum tetap menjerat pelaku yang ditangkap dengan pasal berlapis sesuai tindak pidana nyata yang mereka lakukan.

Penjarahan rumah individu

Rumah anggota DPR Eko Partio, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi sasaran orang tak dikenal.

Dua pemuda ditangkap polisi karena diduga menjarah rumah Sri Mulyani di Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Baca juga: 6 Admin Medsos Ditetapkan Jadi Tersangka Penghasutan Kericuhan di Jakarta

“Yang kami lihat barang berupa mainan anak-anak maupun peralatan makan. Mereka bercerita barang tersebut ditemukan bercecer di pinggir jalan,” ujar Panit Binmas Polsek Pondok Aren IPTU Rahmat Gunawan, Senin (1/9/2025).

Hasil penyelidikan dengan rekaman video menunjukkan kedua pemuda tersebut ikut melakukan penjarahan, sehingga langsung ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Di Jakarta Timur, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait penjarahan rumah presenter sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya.

“6 yang menjarah, 4 yang menyerang petugas karena kehadiran polisi dianggap mengganggu mereka,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan.

Rumah mewah milik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, hancur setelah digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025) sore.

TRIBUNJAKARTA.com/Gerald Leonardo Agustino Rumah mewah milik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, hancur setelah digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025) sore.

Polisi juga mengantongi identitas salah satu provokator dan tengah melakukan pengejaran.

Admin media sosial ditangkap

Polda Metro Jaya menangkap enam orang, termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang disebut sebagai admin media sosial.

Mereka diduga menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkis di Jakarta setelah demo pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Pemuda Penjarah Rumah Sri Mulyani

“Peran mereka ini memancing masyarakat, khususnya pelajar dan anak-anak sekolah, untuk datang ke gedung DPR/MPR RI. Sebagian di antaranya kemudian melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran fasilitas umum, hingga penjarahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kerusuhan tidak terbatas di Jakarta

Penangkapan serupa juga terjadi di daerah lain.

Halaman:


Terkini Lainnya
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bisa Hasilkan 40 Galon Per Jam
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bisa Hasilkan 40 Galon Per Jam
Megapolitan
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Soal Kucing Uya Kuya
Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Sherina Munaf Soal Kucing Uya Kuya
Megapolitan
Motif Pria Aniaya Sekuriti di Depok, Tersinggung Saat Ditegur gara-gara Portal Tutup
Motif Pria Aniaya Sekuriti di Depok, Tersinggung Saat Ditegur gara-gara Portal Tutup
Megapolitan
Bareskrim dan Kompolnas Kumpulkan Rekaman CCTV di Lokasi Affan Dilindas Rantis
Bareskrim dan Kompolnas Kumpulkan Rekaman CCTV di Lokasi Affan Dilindas Rantis
Megapolitan
Arus Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar Jelang Demo di DPR
Arus Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Ramai Lancar Jelang Demo di DPR
Megapolitan
Gerakan BEM UI dalam Aksi Rakyat Tagih Janji dan 17+8 Tuntutan
Gerakan BEM UI dalam Aksi Rakyat Tagih Janji dan 17+8 Tuntutan
Megapolitan
Ketua Komnas HAM Diminta Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir hingga 8 Desember 2025
Ketua Komnas HAM Diminta Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir hingga 8 Desember 2025
Megapolitan
Depot Air Minum Gratis di Sunter Agung Dibangun dengan Dana Swadaya Koperasi
Depot Air Minum Gratis di Sunter Agung Dibangun dengan Dana Swadaya Koperasi
Megapolitan
Pramono Ungkap Alasan Dipajangnya Puing Sisa Kebakaran di Halte Jaga Jakarta
Pramono Ungkap Alasan Dipajangnya Puing Sisa Kebakaran di Halte Jaga Jakarta
Megapolitan
Massa Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat hingga 8 Desember
Massa Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat hingga 8 Desember
Megapolitan
Pramono Dorong PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi Demokrat Ingatkan Risiko Komersialisasi
Pramono Dorong PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi Demokrat Ingatkan Risiko Komersialisasi
Megapolitan
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bakal Diresmikan Pekan Ini
Depot Air Minum Isi Ulang Gratis di Sunter Agung Bakal Diresmikan Pekan Ini
Megapolitan
Pria yang Aniaya Sekuriti di Depok Disebut dalam Pengaruh Alkohol
Pria yang Aniaya Sekuriti di Depok Disebut dalam Pengaruh Alkohol
Megapolitan
Bagaimana Progres Pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat?
Bagaimana Progres Pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat?
Megapolitan
Ketua Komnas HAM Temui Massa Aksi Munir, Sampaikan Perkembangan Penyelidikan
Ketua Komnas HAM Temui Massa Aksi Munir, Sampaikan Perkembangan Penyelidikan
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau