Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu Secara Online di Mola BKN, Ini Arti Statusnya

Nomor ini menjadi identitas resmi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi peserta yang telah lulus seleksi dan lolos pemberkasan. Dengan NIP ini, status peserta resmi berubah menjadi pegawai PPPK paruh waktu.

NIP PPPK paruh waktu adalah identitas kepegawaian resmi yang terdiri dari 18 digit angka yang berisi berbagai informasi penting, seperti tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, dan nomor urut pegawai.

Untuk memudahkan peserta, BKN menyediakan layanan digital bernama Mola BKN (Monitoring Layanan ASN). Lewat sistem ini, peserta bisa cek NIP PPPK paruh waktu secara online tanpa perlu menunggu pengumuman instansi.

Cara cek NIP PPPK Paruh Waktu secara online di Mola BKN

Berikut langkah-langkah mudah untuk cek NIP PPPK paruh waktu secara online melalui situs resmi BKN:

  • Buka laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id
  • Gulir ke bawah, lalu pilih menu “Cek Layanan”
  • Klik tombol “Pilih Layanan”
  • Pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” (sesuaikan dengan periode pendaftaran, misalnya 2024)
  • Masukkan Nomor Peserta PPPK
  • Ketik kode pengaman yang muncul
  • Klik tombol “Monitor Usulan”

Setelah itu, sistem akan menampilkan status terbaru penetapan NIP PPPK paruh waktu Anda.

Melalui cara ini, peserta dapat memantau perkembangan penetapan NIP secara mandiri, transparan, dan real time.

Arti status penetapan NIP di Mola BKN

Saat melakukan pengecekan, Mola BKN akan menampilkan status proses penetapan NIP. Berikut arti dari masing-masing status yang muncul:

1. Input Berkas

  • Pesan: “Sedang dilakukan proses input usul oleh operator di instansi.”
  • Artinya: Instansi masih melengkapi dokumen peserta.

2. Berkas Disimpan (Terverifikasi)

  • Pesan: “Usul selesai diinput, menunggu persetujuan pejabat instansi.”
  • Artinya: Menunggu persetujuan internal instansi sebelum diteruskan ke BKN.

3. Approval Surat Usulan

4. Perbaikan Dokumen

  • Pesan: “Usul dikembalikan karena dokumen/data tidak sesuai.”
  • Artinya: Peserta atau instansi perlu memperbaiki data, seperti kesalahan DRH, file rusak, data tidak cocok, atau nominal gaji keliru.

5. Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen

6. Menunggu/Paraf Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Usul disetujui BKN, menunggu paraf persetujuan teknis.”
  • Artinya: Proses hampir selesai, tinggal menunggu tanda tangan digital.

7. Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis

  • Pesan: “Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN.”
  • Artinya: Surat Keputusan (SK) sedang disiapkan oleh instansi.

8. Pembuatan SK PPPK

Melalui Mola BKN, peserta bisa cek NIP PPPK paruh waktu secara online dengan mudah dan cepat.

Sistem ini membantu memastikan proses penetapan NIP berlangsung transparan, akurat, dan dapat dipantau kapan saja tanpa perlu menunggu pengumuman resmi dari instansi.

Dengan memahami arti setiap status, peserta juga bisa tahu sejauh mana proses administrasi mereka berjalan dan langkah apa yang perlu dilakukan jika ada perbaikan dokumen.

https://money.kompas.com/read/2025/10/09/131931426/cara-cek-nip-pppk-paruh-waktu-secara-online-di-mola-bkn-ini-arti-statusnya

Terkini Lainnya

Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
Bagikan artikel ini melalui
Oke