Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
FINTECH

Bunga P2P Lending Turun, AdaKami Imbau Masyarakat Lebih Bijak Sebelum Meminjam

Kompas.com - 19/12/2023, 11:45 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang diterbitkan pada Jumat (1/11/2023).

Untuk P2P lending sektor konsumtif, bunga maksimal ditetapkan menjadi 0,3 persen per hari. Aturan bunga ini mulai diterapkan pada Senin (1/1/2024). Pada 2025, OJK kembali menurunkan bunga maksimal menjadi 0,2 persen per hari dan 0,1 persen per hari pada 2026.

Beleid tersebut juga mengatur denda harian yang mulai diterapkan pada 2024, 2025, dan 2026, masing-masing 0,3 persen per hari, 0,2 persen per hari, serta 0,1 persen per hari.

Aturan baru itu menjadi kabar baik bagi masyarakat. Dengan bunga yang ringan, masyarakat pun bisa memanfaatkan P2P lending sebagai solusi keuangan.

Baca juga: Penyaluran Pembiayaan P2P Lending ke UMKM Capai Rp 19,73 Triliun Per Mei

Menyikapi SEOJK 19/2023, AdaKami pun meninjau ulang perhitungan biaya-biaya yang diberikan.

Direktur Utama AdaKami Bernardino M Vega Jr mengatakan, selain menurunkan bunga pinjaman, AdaKami juga harus mempertimbangkan keberkelanjutan bisnis.

“Kami harus jeli. Kami akan lebih ketat dan cost akan lebih rendah. Lalu, kami akan pangkas biaya-biaya yang tak perlu, seperti pengurangan promosi. Underwriting process pun kami efisienkan. Kemudian, dari sisi prudency, juga kami tingkatkan. Makanya, sekarang kami punya komisaris independen juga," ujar Bernardino dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Pihaknya pun juga perlu menjaga kualitas kredit atau nilai yang disalurkan agar tetap sehat. Dengan demikian, penyaluran kredit P2P lending dapat mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

Untuk diketahui, kredit sehat P2P lending diukur tingkat wanprestasi (TWP) 90 atau pembayaran dari debitur sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo terakhir. OJK sendiri menetapkan batas TWP 90 yang dapat ditoleransi P2P lending maksimal 5 persen.

Per Oktober 2023, tingkat kredit macet P2P lending mencapai 2,89 persen. Meski masih jauh dari batas maksimal, angka ini naik 0,07 persen dari September 2023.

Perlu dibarengi kesadaran masyarakat

Meski bunga maksimal diturunkan, risiko kredit macet pada P2P lending masih tetap ada. Karena itu, platform P2P lending akan semakin ketat menyaring nasabah.

“Penurunan bunga pinjaman mendorong industri untuk menyaring secara lebih ketat profil risiko nasabah. Dalam artian, nasabah dengan profil risiko lebih tinggi akan lebih kecil kemungkinan untuk dilayani oleh P2P lending,” terang Government Relation Head AdaKami Anna Urbinas.

Di sisi lain, peran masyarakat juga diperlukan untuk mencegah kredit macet. Anna pun mengingatkan masyarakat untuk memahami risiko akibat kredit macet, baik dilakukan secara sengaja atau tidak.

Selain itu, ia juga mendorong masyarakat untuk lebih bijak sebelum mengajukan pinjaman. Caranya, hitung secara presisi kemampuan bayar pinjaman sehingga bisa melunasi tepat waktu dan terhindar dari kredit macet.

skor kredit yang buruk di SLIK OJK akan berdampak bagi nasabah P2P lending. Dok. Adakami skor kredit yang buruk di SLIK OJK akan berdampak bagi nasabah P2P lending.

Pola pikir menggampangkan pinjaman, kata Anna, juga perlu diubah. Sebagai contoh, nasabah kerap berkomentar bahwa baru empat hari terlambat, penagihan yang diterima seperti terlambat dua bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS Pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 12.000, Jadi Rp 2,27 Juta per Gram
Ekbis
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Kenalin Bobibos, BBM Nabati yang Diklaim Ramah Lingkungan
Energi
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
PKH November 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerimanya
Ekbis
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Di Bawah Kepemimpinan Hendrik Komandangi, Bank Saqu Jadi Mitra Pertumbuhan Korporasi
Ekbis
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Daftar Tarif Listrik Terbaru Mulai Oktober 2025, Harga per KWH untuk Semua Golongan
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau