Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsep Pembentukan Badan Penerimaan Negara Sudah Matang, Tinggal Tunggu Keputusan Prabowo

Kompas.com - 01/07/2025, 10:16 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) ternyata sudah rampung dikonsepkan. Namun pelaksanaannya masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Burhanuddin Abdullah saat ditemui di Djakarta Theatre, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Burhanuddin bilang, TKN sudah merancang secara lengkap konsep BPN saat kampanye pemilihan presiden pada 2024 lalu.

"Dulu diskusinya memang sudah lengkap, dari mulai struktur, undang-undang apa yang harus diubah, aturan apa yang harus dikeluarkan, itu sudah lengkap dulu," ujarnya kepada media.

Baca juga: Istana Bantah Struktur Badan Penerimaan Negara Sudah Rampung

Namun demikian, konsep BPN yang dilakukan TKN masih sekedar pikiran teknokratik.

Sementara keputusan politis pembentukan badan pengumpul penerimaan negara itu sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo.

"Itu pemerintah yang mutusin. Kita kan tim pakar hanya berpikir bagaimana yang seharusnya, buktinya seperti apa, ya tergantung pemerintah nantinya," ucapnya.

Baca juga: Struktur Organisasi Badan Penerimaan Negara, Ini Daftar Lengkapnya

Sebelumnyan diketahui, Presiden Prabowo telah menyusun struktur organisasi BPN di masa kampanyenya. Hal tersebut disampaikan mantan Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto.

Edi mengatakan, struktur BPN tersebut sudah dilihat langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Itu waktu di TKN (disusun)," kata Edi di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Kendati begitu, Edi mengatakan bahwa struktur tersebut masih bisa berubah tergantung situasi.

Mengutip paparan Edi, BPN disiapkan untuk langsung bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin seorang Menteri Negara/Kepala.

Baca juga: Sri Mulyani Singgung Lembaga Baru Era Prabowo, Isyarat Badan Penerimaan Negara Jadi Dibentuk?

Nantinya, BPN juga akan langsung dipantau Dewan Pengawas yangi terdiri dari empat pejabat ex officio (seperti Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan Agung, Kepala PPATK) serta empat orang independen.

BPN juga akan memiliki enam deputi yang punya tugas berbeda-beda. Enam deputi tersebut yakni, Deputi Perencanaan dan Peraturan Pemerintah, Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, Deputi Penegakan Hukum, dan Deputi Intelijen.

Namun hingga kini pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) tak kunjung terealisasi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
Syariah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau