Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Listrik PLN Periode Juli-September 2025

Kompas.com - Diperbarui 19/07/2025, 15:05 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode Juli hingga September 2025 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi semua pelanggan, baik golongan nonsubsidi maupun bersubsidi.

Keputusan mempertahankan tarif listrik PLN itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif dilakukan tiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca juga: Berapa Lama Makanan Bertahan di Kulkas Saat Mati Listrik?

Walaupun terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi pada Februari–April 2025, pemerintah memutuskan tarif listrik per kWh tidak berubah, demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Rincian Tarif Listrik per kWh Juli-September 2025

Berikut ini adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk periode Juli-September 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bersubsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Baca juga: Simak, Ini Kebiasaan Boros Listrik yang Jarang Disadari

Selain pelanggan rumah tangga, kelompok subsidi juga mencakup pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM.

Semua golongan tersebut tetap membayar tarif listrik PLN yang sama seperti triwulan sebelumnya.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik kebijakan tersebut dan menegaskan komitmen PLN untuk memberikan pelayanan terbaik.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan,” ujar Darmawan, dikutip dari laman resmi PLN.

Ia menambahkan bahwa PLN juga terus melakukan efisiensi biaya operasional guna menjaga keberlangsungan pasokan energi serta memacu penjualan tenaga listrik secara agresif.

Baca juga: Warganet Keluhkan Tagihan Listrik Juli Naik Dua Kali Lipat, PLN Beri Saran Ini

Cara Cek Tagihan Listrik Lewat Aplikasi PLN Mobile

Pelanggan dapat cek tagihan listrik dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile, yang bisa diunduh di Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi PLN Mobile di ponsel Anda.
  • Buat akun dengan memasukkan nama lengkap, ID pelanggan, lokasi, nomor ponsel, email, dan kata sandi.
  • Login ke aplikasi, lalu pilih menu “Informasi”, kemudian pilih “Informasi Tagihan dan Token Listrik”.
  • Aplikasi akan menampilkan jumlah tagihan, pemakaian kWh, dan riwayat pembayaran Anda.

Dengan kemudahan tersebut, pelanggan kini bisa memantau tarif listrik per kWh dan jumlah tagihan secara mandiri, cepat, dan praktis.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tarif Listrik PLN per kWh 14-20 Juli 2025: Prabayar dan Pascabayar

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau