Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Hak, dan Proses Seleksinya

Kompas.com - 31/07/2025, 18:43 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua kategori, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

ASN sendiri adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diberi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan.

Baca juga: Tidak Ada CPNS 2025, Rekrutmen PPPK Hanya Dibuka di 3 Instansi Ini

Sebelum seseorang resmi menjadi PNS, ia harus melalui tahapan seleksi dan diangkat lebih dulu sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Meski CPNS dan PPPK sama-sama berstatus ASN, keduanya memiliki perbedaan dalam hal status kepegawaian, manajemen, hak, masa kerja, hingga proses seleksi.

Lantas, apa saja bedanya CPNS dan PPPK?

Baca juga: Seleksi PPPK 2025 Dibuka untuk 3 Instansi, Ini Daftarnya

Ilustrasi PNS, PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK. Perbedaan CPNS dan PPPK. Beda PNS dan PPPK. Beda CPNS dan PPPK.(Shutterstock) Ilustrasi PNS, PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK. Perbedaan CPNS dan PPPK. Beda PNS dan PPPK. Beda CPNS dan PPPK.

Beda PNS dan PPPK

Dilansir dari laman resmi BKN Kanreg IX Jayapura, perbedaan PNS dan PPPK sebagai berikut:

1. Status kepegawaian

Perbedaan pertama terletak pada status kepegawaiannya. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.

Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh PPPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Artinya, PNS memiliki status kepegawaian permanen, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak.

Baca juga: Pemerintah Buka Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Daftar Jabatannya

2. Manajemen kepegawaian

Manajemen ASN di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu manajemen PNS dan manajemen PPPK.

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Pengertian, Status Kepegawaian, dan Gaji

Halaman:


Terkini Lainnya
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
RI Belum Bisa jadi Negara dengan Ekonomi Syariah Terbesar Dunia, Kenapa?
Syariah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau