KOMPAS.com – Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua kategori, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
ASN sendiri adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diberi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan.
Baca juga: Tidak Ada CPNS 2025, Rekrutmen PPPK Hanya Dibuka di 3 Instansi Ini
Sebelum seseorang resmi menjadi PNS, ia harus melalui tahapan seleksi dan diangkat lebih dulu sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Meski CPNS dan PPPK sama-sama berstatus ASN, keduanya memiliki perbedaan dalam hal status kepegawaian, manajemen, hak, masa kerja, hingga proses seleksi.
Lantas, apa saja bedanya CPNS dan PPPK?
Baca juga: Seleksi PPPK 2025 Dibuka untuk 3 Instansi, Ini Daftarnya
Ilustrasi PNS, PPPK. Perbedaan PNS dan PPPK. Perbedaan CPNS dan PPPK. Beda PNS dan PPPK. Beda CPNS dan PPPK.Dilansir dari laman resmi BKN Kanreg IX Jayapura, perbedaan PNS dan PPPK sebagai berikut:
1. Status kepegawaian
Perbedaan pertama terletak pada status kepegawaiannya. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh PPPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Artinya, PNS memiliki status kepegawaian permanen, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak.
Baca juga: Pemerintah Buka Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Daftar Jabatannya
2. Manajemen kepegawaian
Manajemen ASN di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu manajemen PNS dan manajemen PPPK.
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Pengertian, Status Kepegawaian, dan Gaji