Data OJK menunjukkan nilai transaksi kripto pada Juni 2025 turun menjadi Rp 32,31 triliun, merosot 34,82 persen dibandingkan Mei 2025. Namun, pertumbuhan jumlah investor masih menunjukkan tren positif. Jumlah investor meningkat 5,18 persen secara bulanan, dari 15,07 juta pada Mei menjadi 15,85 juta pada Juni 2025.
“Penurunan transaksi dapat diatasi dengan mendorong kepercayaan dan kemudahan akses. Implementasi SID yang ramah pengguna bisa menjadi salah satu kunci untuk membalikkan tren tersebut,” tutur Calvin.
Per Juli 2025, OJK mencatat ada 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Dengan regulasi yang adaptif dan sistem perlindungan investor yang kuat, industri aset digital dinilai berpeluang tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini