JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kebijakan Single Investor Identification (SID) untuk konsumen aset kripto. Rencana ini dinilai dapat mengubah lanskap investasi digital dengan menghadirkan sistem yang lebih akuntabel dan mudah diawasi.
SID akan berfungsi sebagai identitas tunggal setiap investor kripto, serupa dengan sistem yang telah berlaku di pasar modal. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya OJK membangun ekosistem aset digital yang lebih transparan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa SID akan memperkuat integritas data serta memperlancar proses pengawasan industri kripto.
“SID ini kita harapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas data konsumen serta mempermudah proses pengawasan,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (4/8/2025) lalu.
Hasan menambahkan, penerapan SID akan mendukung prinsip know your customer (KYC) serta menjadi alat mitigasi risiko terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU PPT) di sektor ini.
Baca juga: Skema Baru Pajak Kripto dan Emas Batangan
OJK saat ini mengevaluasi tiga pendekatan pengembangan SID kripto. Pertama, SID dikembangkan langsung oleh OJK agar mematuhi standar regulasi, keamanan data, serta dapat terhubung lintas sektor keuangan.
Kedua, melalui kolaborasi antara pelaku usaha, asosiasi industri, dan Self-Regulatory Organization (SRO) aset kripto.
Ketiga, dengan mengintegrasikan SID kripto ke dalam infrastruktur SID sektor keuangan yang sudah ada.
Seluruh opsi ini sedang dianalisis melalui proses regulatory impact assessment, dengan melibatkan dialog bersama pemangku kepentingan industri.
Baca juga: Exchanger Kripto Asing Wajib Tagih Pajak, Tarif Lebih Tinggi dari Lokal
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai langkah OJK sebagai kemajuan penting yang dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto nasional.
“SID tidak hanya akan memperkuat perlindungan investor dan kredibilitas industri, tetapi juga menjadi peluang untuk menyederhanakan proses onboarding pengguna ke dalam ekosistem kripto,” kata Calvin, melalui keterangan pers, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, salah satu keunggulan investasi kripto dibandingkan instrumen lain seperti saham atau reksadana adalah kemudahan akses. Cukup dengan KTP dan koneksi internet, masyarakat sudah bisa mulai berinvestasi tanpa proses pembukaan rekening yang rumit.
“Kami berharap kebijakan SID justru memperkuat kemudahan ini, bukan sebaliknya. Sistem yang dibangun harus adaptif terhadap karakteristik industri digital, agar tetap sederhana dan inklusif, terutama untuk investor pemula,” ujarnya.
Calvin juga menyarankan agar OJK memilih skema kolaboratif agar implementasi SID bisa lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan tetap memprioritaskan perlindungan konsumen.
Baca juga: BEI Catat Investor Pasar Modal Tembus 14 Juta SID
Data OJK menunjukkan nilai transaksi kripto pada Juni 2025 turun menjadi Rp 32,31 triliun, merosot 34,82 persen dibandingkan Mei 2025. Namun, pertumbuhan jumlah investor masih menunjukkan tren positif. Jumlah investor meningkat 5,18 persen secara bulanan, dari 15,07 juta pada Mei menjadi 15,85 juta pada Juni 2025.
“Penurunan transaksi dapat diatasi dengan mendorong kepercayaan dan kemudahan akses. Implementasi SID yang ramah pengguna bisa menjadi salah satu kunci untuk membalikkan tren tersebut,” tutur Calvin.
Per Juli 2025, OJK mencatat ada 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Dengan regulasi yang adaptif dan sistem perlindungan investor yang kuat, industri aset digital dinilai berpeluang tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini