Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Danantara Siap Ikuti Putusan MK soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan

Kompas.com - 04/09/2025, 19:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan P Roeslani siap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pernyataan Rosan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan soal adakah hubungan antara rencana pergantian pengurus BUMN dengan putusan MK.

"Pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan benar," ujar Rosan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

"Tapi pada intinya kita akan ikuti keputusan itu," tegasnya.

Baca juga: Danantara: Proyek Sampah Jadi Energi Sudah Masuk Tender, 6 Daerah Siap Realisasi

Rosan juga menyinggung salah satu poin putusan MK bahwa pemerintah diberi jangka waktu untuk mematuhi ketentuan.

"Sesuai dengan keputusan MK, dibaca keputusan MK-nya kan ada jangka waktunya juga," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi mengatakan, menghormati putusan MK.

Namun, pemerintah akan mempelajari dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.

"Kami akan mempelajari dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan menjadi tindak lanjut atas putusan MK itu," ujar Prasetyo dilansir siaran YouTube Kompas TV, Kamis.

Berdasarkan catatan Kompas.com, hingga 10 Juli 2025, setidaknya ada 30 orang wamen di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan di sejumlah perusahaan BUMN.

Namun, salah satunya telah diberhentikan, yakni eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang menjadi tersangka kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Baca juga: Bos Danantara: Prajogo Pangestu dan Grup Djarum Minat Beli Patriot Bonds

Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan melarang wamen merangkap jabatan termasuk pada jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Larangan itu ditegaskan lewat putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada Kamis (28/8/2025) kemarin.

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.

Sehingga tiga poin larangan rangkap jabatan tersebut tidak berubah, yakni: sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen, Cek Syarat dan Posisinya
BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen, Cek Syarat dan Posisinya
Karier
Wujudkan Swasembada Pangan, Harfia Gelar Temu Tani dan Pelatihan Traktor HTR-855 di Palangkaraya
Wujudkan Swasembada Pangan, Harfia Gelar Temu Tani dan Pelatihan Traktor HTR-855 di Palangkaraya
Ekbis
Gandeng Naoyoshi, Lovina Beach Brewery (STRK) Bakal Masuk ke Pasar Jepang
Gandeng Naoyoshi, Lovina Beach Brewery (STRK) Bakal Masuk ke Pasar Jepang
Ekbis
70 Persen Alkes Masih Impor, Indonesia Genjot Produksi Dalam Negeri
70 Persen Alkes Masih Impor, Indonesia Genjot Produksi Dalam Negeri
Ekbis
Wamendag Sebut Implementasi Perjanjian IC-CEPA Bikin Nilai Perdagangan dengan Cille Naik
Wamendag Sebut Implementasi Perjanjian IC-CEPA Bikin Nilai Perdagangan dengan Cille Naik
Ekbis
Sarana Menara Nusantara (TOWR) Bongkar Strategi Genjot Pendapatan
Sarana Menara Nusantara (TOWR) Bongkar Strategi Genjot Pendapatan
Industri
RI Produksi Ventilator dan Mesin Anestesi: Bisa Dipakai Bayi, Harga Mulai Rp 300 Juta
RI Produksi Ventilator dan Mesin Anestesi: Bisa Dipakai Bayi, Harga Mulai Rp 300 Juta
Industri
Ekspor China ke AS Anjlok 33 Persen, Pertumbuhan Perdagangan Melambat
Ekspor China ke AS Anjlok 33 Persen, Pertumbuhan Perdagangan Melambat
Ekbis
Jangan Tertipu! OJK Tegaskan Pemutihan Pinjaman Online Hoaks
Jangan Tertipu! OJK Tegaskan Pemutihan Pinjaman Online Hoaks
Ekbis
Tekan Impor, RI Kini Produksi Ventilator dan Mesin Anestesi Sendiri
Tekan Impor, RI Kini Produksi Ventilator dan Mesin Anestesi Sendiri
Industri
Ternyata Ini 6 Penyebab Gen Z dan Milenial Sulit Menabung Menurut Pakar
Ternyata Ini 6 Penyebab Gen Z dan Milenial Sulit Menabung Menurut Pakar
Keuangan
Kata KCI Soal KRL Sempat Tertahan di Stasiun Jatinegara dan Manggarai pada Minggu Malam
Kata KCI Soal KRL Sempat Tertahan di Stasiun Jatinegara dan Manggarai pada Minggu Malam
Ekbis
Prediksi Harga iPhone 17 Pro Max, Air, dan Seri Lainnya
Prediksi Harga iPhone 17 Pro Max, Air, dan Seri Lainnya
Belanja
Mengoreksi Budidaya, Menopang Ekstensifikasi, Mengejar Swasembada Gula
Mengoreksi Budidaya, Menopang Ekstensifikasi, Mengejar Swasembada Gula
Ekbis
Pertumbuhan Ekonomi Jepang 2,2 Persen, tapi Ekspor Turun
Pertumbuhan Ekonomi Jepang 2,2 Persen, tapi Ekspor Turun
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau