JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, para lulusan baru perguruan tinggi alias fresh graduate yang belum menerima ijazah tetapi ingin mengikuti program magang pemerintah bisa mendaftar pada tahap kedua.
Hal itu disampaikan Yassierli merespons pertanyaan soal masih banyak lulusan baru perguruan tinggi yang ijazahnya belum terbit, namun ingin mengikuti program magang fresh graduate.
"Enggak apa-apa, nanti kan ada batch (tahap) II," ujar Yassierli kepada wartawan di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Peserta Magang Fresh Graduate Dapat Uang Saku Sesuai UMP, Bisa Sampai Rp 5 Juta
Ilustrasi magang, mahasiswa magang di perusaahaan."Rencananya gitu (ada pembukaan magang tahap II). Nanti kita lihat," lanjutnya.
Yassierli mengatakan, pendaftaran magang fresh graduate tahap II akan dibuka setelah tahap pertama selesai.
Selain itu, pendaftaran tahap II akan dibuka setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan teknis pelaksanaan magang fresh graduate daman Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Baca juga: Kemenaker Imbau Perusahaan Rekrut Lulusan Program Magang Pemerintah
Berdasarkan aturan itu, ijazah menjadi salah satu rujukan untuk menghitung batasan waktu lulus bagi fresh graduate.
Rincian syarat magang fresh graduate yakni sebagai berikut.