Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syaratnya

Kompas.com - 09/10/2025, 09:38 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Masih banyak pekerja aktif yang belum tahu bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan tanpa harus resign atau berhenti kerja.

Fasilitas ini memungkinkan peserta untuk mengambil sebagian saldo JHT, selama sudah memenuhi masa kepesertaan tertentu.

Artinya, meski masih bekerja, kamu tetap bisa menikmati sebagian dana JHT untuk kebutuhan tertentu, seperti membeli rumah atau persiapan pensiun.

Lalu, bagaimana cara mencairkan JHT tanpa resign dan apa saja syaratnya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT Tanpa ke Kantor, Bisa Lewat HP via Aplikasi JMO

Syarat pencairan JHT tanpa resign

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT asalkan telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Adapun batas maksimal pencairan JHT bagi peserta aktif adalah:

  • 30 persen dari saldo JHT untuk pembelian rumah, atau
  • 10 persen dari saldo JHT untuk persiapan pensiun.

Baca juga: Berapa Lama Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Cek di Sini

ilustrasi cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.Kompas.com/Retia Kartika Dewi ilustrasi cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.

Cara mencairkan JHT tanpa resign

Peserta bisa memilih dua cara pencairan, yakni datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau lewat layanan Lapak Asik secara online.

1. Cara mencairkan JHT lewat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah klaim langsung di kantor:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT
  • Ambil nomor antrean, lalu tunggu panggilan
  • Ikuti proses wawancara dan verifikasi data
  • Setelah proses selesai, tinggal menunggu saldo JHT cair ke rekening.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring di Kantor Cabang

2. Cara mencairkan JHT lewat website Lapak Asik (Online)

Peserta juga bisa klaim JHT tanpa datang ke kantor lewat situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk saldo di atas Rp 10 juta. Berikut langkahnya:

  • Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan)
  • Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
  • Periksa kembali data, lalu klik Simpan
  • Cek email untuk melihat jadwal wawancara daring
  • Ikuti wawancara online untuk verifikasi data
  • Tunggu dana JHT ditransfer ke rekening.

Baca juga: Jaminan Kematian adalah Apa? Ini Pengertian, Total Manfaat, dan Cara Klaimnya

Dokumen yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT

Untuk pencairan JHT 10 persen (persiapan pensiun), siapkan dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Buku tabungan

Sementara itu, untuk pencairan JHT 30 persen (pembelian rumah), dibutuhkan tambahan dokumen perbankan dari bank kerja sama BPJS Ketenagakerjaan serta buku tabungan bank tersebut.

Baca juga: Strategi Menyiapkan Dana Hari Tua, Biar Pensiun Tetap Aman dan Mandiri

Berapa lama dana JHT cair?

Proses pencairan JHT bagi peserta aktif umumnya memakan waktu maksimal 5 hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.

Jadi, pastikan semua berkas sudah sesuai dan proses verifikasi berjalan lancar agar saldo JHT bisa segera ditransfer ke rekening kamu.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tak harus menunggu resign untuk menikmati sebagian dana JHT. Selama sudah 10 tahun terdaftar, Anda bisa mencairkan sebagian saldo untuk tujuan penting seperti membeli rumah atau mempersiapkan masa pensiun.

Baca juga: 6 Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak agar Tak Jadi Beban di Masa Depan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau