Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Ancam Tindakan Hukum bagi 200 Penunggak Pajak Bandel

Kompas.com - 09/10/2025, 20:36 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap 200 penunggak pajak yang tidak menunjukkan sikap kooperatif.

Langkah tegas ini dilakukan setelah status hukum terhadap para wajib pajak tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dengan total tunggakan mencapai Rp 60 triliun.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di tengah target penerimaan 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Baca juga: Jangan Diabaikan, Ini Risiko jika Telat Bayar Pajak Kendaraan

DJP Tegaskan Siap Ambil Langkah Hukum

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan pihaknya tidak segan menaikkan kasus penunggakan pajak ke ranah hukum jika wajib pajak yang telah berstatus inkrah tetap tidak kooperatif.

“Kami tidak segan-segan untuk menaikkan ke ranah penegakan hukum apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025) dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, saat ini sebanyak 200 penunggak pajak besar sedang ditangani langsung oleh tim DJP pusat, sementara penunggak lain tetap menjadi tanggung jawab kantor wilayah di masing-masing daerah.

DJP juga sedang melakukan penagihan aktif agar para penunggak menunjukkan komitmen dalam melunasi kewajibannya.

Baca juga: Rp 335 Triliun Uang Pajak untuk MBG

Penagihan Aktif dan Upaya Penyitaan Aset

DJP memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan restrukturisasi utang, namun harus disertai jaminan yang memadai. Dalam prosesnya, DJP berwenang melakukan penyitaan aset serta pemblokiran rekening.

Jika wajib pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik, tindakan lanjutan berupa pencekalan hingga gijzeling atau paksa badan dapat diterapkan.

Aset yang disita akan dilelang apabila kewajiban perpajakan tidak juga diselesaikan dalam waktu tertentu.

Sebagai bagian dari langkah penegakan, DJP menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan sejumlah lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepolisian.

Kolaborasi multi-door tersebut digunakan untuk menelusuri potensi pajak yang belum tertagih dari berbagai tindak pidana, termasuk pengumpulan kekayaan ilegal (illicit enrichment).

“Yang patuh kami kasih reward tentunya. Tapi kalau yang betul-betul sangat tidak patuh, maka kami kerja sama dengan para penegak hukum,” tegas Bimo.

Baca juga: Ini Sanksi Denda buat Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Fokus pada Kepatuhan dan Keadilan Pajak

Bimo menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk menekan wajib pajak yang taat, melainkan untuk menegakkan keadilan dan meningkatkan kepatuhan.

“Sekali lagi, intinya wajib pajak yang patuh, tidak usah khawatir. Yang kami lakukan hari ini kerja sama itu untuk wajib pajak yang betul-betul serius non-compliance,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Pemerintah Siapkan Rp 180 Miliar untuk Diskon Angkutan Nataru
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau