Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHK hingga Tarif Dagang AS, Menperin Ungkap Rentetan Tekanan terhadap Industri Nasional

Kompas.com - 20/10/2025, 16:42 WIB
Debrinata Rizky,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian mencatat sejumlah tantangan yang dihadapi sektor industri sejak pergantian pemerintahan hingga pertengahan 2025.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Oktober 2024, pada akhir tahun pemerintah melakukan relaksasi kebijakan impor melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan.

"Kinerja industri yang positif tidak terlepas dari kemampuan industri manufaktur kita dalam menghadapi berbagai tantangan. tantangan bisa datang dari internal, tantangan bisa datang dari eksternal," katanya dalam Konpers Capaian Kementerian Perindustrian dalam 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran pada Senin (20/10/2025).

Dampak kebijakan ini mulai terasa pada Maret 2025, ketika industri melaporkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pertama.

Baca juga: Indonesia 3 Besar Ekonomi Islam Dunia, Menperin: Didorong Peningkatan Kinerja Beberapa Subsektor Ekonomi Halal

Disusul pada April 2025, Amerika Serikat memberlakukan tarif resiprokal terhadap produk Indonesia sebagai bagian dari tensi perdagangan global.

Tak sampai disitu kata Agus, ketegangan politik di Timur Tengah antara Israel dan Iran pada Juni 2025 turut menekan kondisi industri, diikuti dengan isu efisiensi dan penyesuaian produksi pada kuartal III tahun yang sama.

Menperin menyebut untuk meminimalisir tantangan itu, ia melakukan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca juga: Menperin: Industri Pengolahan Nonmigas Serap 19,60 Juta Tenaga Kerja

Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN). 

Terbitnya Permenperin ini merupakan hasil pembahasan mendalam yang telah dimulai sejak Maret 2025. Permenperin itu menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang sudah berusia lebih dari 14 tahun.

"Reformasi ini juga bukan merupakan respons terhadap tekanan nasional maupun negara lain, tetapi ini merupakan sebuah kesadaran kolektif kita dan merupakan jawaban strategis atas industri dalam negeri," tandasnya.

Baca juga: Harga Kopi di AS Naik 21 Persen Imbas Tarif Trump, Konsumen Diprediksi Ubah Pola Konsumsi

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen
Keuangan
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Nilai Tukar Petani dan Nelayan Kompak Turun Pada Oktober 2025, Apa Penyebabnya?
Ekbis
Benarkah Hino Milik Toyota?
Benarkah Hino Milik Toyota?
Ekbis
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Purbaya Soroti Lambatnya Penyerapan Dana oleh BTN, Sektor Perumahan Dinilai Masih Lesu
Ekbis
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan Menaker
Ekbis
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Ekbis
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Inflasi Oktober 2025 Capai 0,28 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Cabai Merah
Ekbis
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Neraca Dagang Indonesia Surplus 4,34 Miliar Dollar AS pada September 2025
Ekbis
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Perkuat Peran di IKN, PT PP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Yudikatif Senilai Rp 1,97 Triliun
Industri
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
OJK Ungkap Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah, Mulai Permodalan hingga Diversifikasi Produk
Ekbis
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Pabrik Asia Lesu, Dampak Tarif dan Lemahnya Permintaan AS Mulai Terasa
Ekbis
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Ekbis
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Rupiah Melemah di Awal Pekan, Dihantui Kenaikan Inflasi dan Surplus Dagang Menyusut
Ekbis
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Harga Referensi Biji Kakao Turun 14,5 Persen, Imbas Suplai Melimpah
Ekbis
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Melorot di Perdagangan Hari Ini, Turun Jadi Rp 2,27 Juta Per Gram
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau