Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Hibah Tanah ke Saudara Kandung atau Orang Lain

Kompas.com - 02/09/2025, 10:10 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

Setelah itu, Kantah setempat akan memproses layanan dengan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru.

Baru kemudian pemohon bisa mengambil sertifikat tanah yang baru di loket pengambilan.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen persyaratan yang perlu dibawa saat hendak balik nama sertifikat tanah hibah ke saudara kandung atau orang lain:

  • Mengisi formulir permohonan menandatanganinya di atas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Sertifikat asli;
  • Akta hibah dari PPAT;
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Tanpa Notaris/PPAT

Selain itu menyiapkan keterangan berupa:

  • Identitas diri;
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
  • Pernyataan tanah tidak sengketa;
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah

Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, berikut rincian biaya balik nama sertifikat tanah hibah ke saudara kandung atau orang lain:

1. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPN

Biaya PNBP tersebut dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.

2. Biaya Pajak

Balik nama sertifikat tanah hibah ke saudara kandung akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk BPHTB, besarannya dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Adapun besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Baca juga: Apa Itu Tanah Hibah dan Bagaimana Cara Mengurus Sertifikatnya?

Sementara untuk PPh, masyarakat juga dikenakan karena dianggap ada pengalihan hak atas tanah yang menimbulkan kewajiban pajak.

Ketentuan tarif PPh yakni 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk orang pribadi yang tidak bergerak di bidang properti.

Sedangkan untuk badan usaha atau pihak tertentu, tarif PPh yaitu 5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

3. Biaya Pembuatan Akta Hibah di PPAT

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau