Setelah itu, Kantah setempat akan memproses layanan dengan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru.
Baru kemudian pemohon bisa mengambil sertifikat tanah yang baru di loket pengambilan.
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen persyaratan yang perlu dibawa saat hendak balik nama sertifikat tanah hibah ke saudara kandung atau orang lain:
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Tanpa Notaris/PPAT
Selain itu menyiapkan keterangan berupa:
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, berikut rincian biaya balik nama sertifikat tanah hibah ke saudara kandung atau orang lain:
1. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di BPN
Biaya PNBP tersebut dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.
2. Biaya Pajak
Balik nama sertifikat tanah hibah ke saudara kandung akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk BPHTB, besarannya dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Adapun besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Baca juga: Apa Itu Tanah Hibah dan Bagaimana Cara Mengurus Sertifikatnya?
Sementara untuk PPh, masyarakat juga dikenakan karena dianggap ada pengalihan hak atas tanah yang menimbulkan kewajiban pajak.
Ketentuan tarif PPh yakni 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk orang pribadi yang tidak bergerak di bidang properti.
Sedangkan untuk badan usaha atau pihak tertentu, tarif PPh yaitu 5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
3. Biaya Pembuatan Akta Hibah di PPAT