Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Hibah Tanah ke Saudara Kandung atau Orang Lain

Kompas.com - 02/09/2025, 10:10 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Seseorang bisa menghibahkan tanah ataupun rumahnya ke saudara kandung atau orang lain seperti keponakan, paman, teman, yayasan, dan lainnya.

Agar hibah properti itu berkekuatan hukum, tentu masyarakat perlu membuat akta hibah dan melakukan balik nama sertifikat tanah.

Adapun ketentuan hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak

Hibah atau penghibahan merupakan suatu persetujuan menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.

Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

Oleh karena itu, penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris sebelum menyerahkannya kepada ahli waris.

Cara Hibah Tanah ke Saudara Kandung atau Orang Lain

Seperti proses hibah tanah pada umumnya, ada dua tahapan untuk menghibahkan tanah ataupun rumah ke saudara kandung atau orang lain.

Langkah pertama yang perlu dilakukan masyarakat yakni membuat akta hibah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Di mana tertulis bahwa peralihan hak atas tanah yang dilakukan salah satunya melalui hibah, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

Sementara dalam pembuatan akta hibah, menurut Pasal 38 ayat (1), dihadiri oleh para pihak-pihak yang bersangkutan, baik pemberi maupun penerima hibah, dan disaksikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.

Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak

Setelah mengantongi akta hibah, masyarakat perlu melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa peralihan hak karena hibah.

Pertama, pemohon mengunjungi Kantah setempat dan menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan.

Kemudian, petugas di loket pelayanan akan menerima dan memeriksa berkas dokumen persyaratan tersebut.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya PNBP.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau