KOMPAS.com - Polisi hanya meloloskan kasus pemerasan dalam kasus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, dari tiga kasus yang dilaporkan keluarga Dokter ARL, hanya kasus pemerasan yang diloloskan.
Hal ini karena kasus penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan ternyata tak cukup bukti.
"Iya hanya satu pemerasan saja. Nilai (pemerasan) tidak saya sampaikan karena masuk materi penyidikan," ujar Artanto.
Kendati begitu, Artanto menyakinkan kasus ini terus berprogres yang ditandai dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan yang sudah dilakukan pada 7 Oktober 2024.
Baca juga: Polda Jateng Periksa Dekan FK Undip dalam Kasus PPDS Anestesi
Dalam kasus ini, polisi menunda penetapan tersangka selepas gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Jateng dengan melibatkan perwakilan Mabes Polri.
Dari hasil gelar perkara diketahui, penyidik masih kurang keterangan saksi-saksi pendukung sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi kekurangan tersebut.
"Jadi sampai saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman kembali terhadap hasil gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya," ujar Artanto.
Ketika disinggung kendala-kendala penetapan tersangka, Artanto mengungkapkan, penyidik hanya berhati-hati sekali dalam proses penetapan tersangka.
Hal itu juga merujuk pada hasil gelar perkara yang dihadiri oleh Mabes Polri ternyata ada beberapa masukan dari mereka sebagai syarat untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Polda Jateng Tunda Pengumuman Tersangka Kasus PPDS Undip Hari Ini
"(kapan penetapan tersangka?) penyidik punya kewajiban moral untuk mempercepat kasus ini dengan proses kehati-hatian," sambung Artanto.
Mantan Kabid Humas Polda NTB ini juga enggan membeberkan saksi-saksi mana saja yang diduga kuat menjadi tersangka.
"Nanti akan disampaikan pada saat penetapan tersangka," katanya.
Diberitakan sebelumnya, keluarga Dokter ARL mengungkapkan kekecewaannya ditundanya pengumuman tersangka dalam kasus PPDS tersebut.
Kuasa hukum keluarga, Misyal Achmad menyatakan bahwa pihak keluarga korban merasa kecewa dengan penundaan tersebut.
Namun setelah mendengar penjelasan Polda Jateng, pihak keluarga dokter ARL memahami.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cuma Pemerasan yang Lolos di Kasus Dokter Aulia, Polisi Sebut Perundungan Tak Cukup Bukti
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini