YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keraton Yogyakarta akan segera melakukan penertiban kawasan Pantai Sanglen yang terletak di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penertiban ini akan dilaksanakan oleh Kawedanan Panitikismo dan direncanakan berlangsung dalam dua pekan ke depan.
Langkah ini merupakan bagian dari rencana penataan kawasan pesisir selatan DIY untuk memastikan pemanfaatan lahan Sultan Ground (SG) dan tanah Kalurahan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Soal Polemik Warga Lempuyangan dengan KAI, Keraton Yogyakarta: Tinggal Hitung-hitungan
Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, menjelaskan bahwa langkah ini adalah kelanjutan dari proses penataan yang telah dimulai sejak tahun 2021.
"Pada waktu itu ditemukan indikasi transaksi ilegal atas Gunung Sanglen. Menyikapi hal tersebut, pihak Keraton bersama aparat kepolisian melakukan penertiban dan pemasangan plang penanda status SG untuk mencegah klaim sepihak," ungkap Suryo.
Penutupan kawasan Pantai Sanglen juga pernah dilakukan pada Maret 2022 setelah ditemukan pematokan dan pengkaplingan liar.
Situasi berhasil diamankan, dan pada Juni 2022, Keraton menerbitkan Surat Palilah kepada PT Biru Bianti Indonesia sebagai pengelola resmi kawasan tersebut.
Penetapan ini diperkuat dengan nota kesepahaman antara perusahaan dan Pemerintah Kalurahan Kemadang yang menjamin keterlibatan warga lokal dalam pengembangan kawasan wisata.
Namun, pada akhir 2024, muncul kelompok bernama Paguyuban Sanglen Berdaulat yang mengajukan permohonan pemanfaatan kawasan melalui audiensi.
Permintaan tersebut ditolak karena kawasan telah memiliki izin resmi.
Baca juga: Tradisi Lewe Kokohu, Saat Anak-anak Menantang Ombak Musim Timur di Pantai Latu Maluku
"Permintaan paguyuban tidak dapat kami penuhi karena lahan sudah memiliki izin resmi dan masuk dalam program penataan yang disepakati dengan kalurahan dan investor," tegas Suryo.
Ia menambahkan bahwa mediasi yang dijadwalkan tidak dapat terlaksana karena pihak paguyuban tidak hadir, sehingga forum tersebut diubah menjadi rapat koordinasi untuk membahas langkah-langkah penertiban.
Suryo menjelaskan bahwa kawasan yang akan ditertibkan mencakup dua jenis lahan: Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan.
Untuk SG, surat palilah telah diterbitkan kepada PT Biru Bianti Indonesia sejak 2022 dan diperpanjang pada 2024.
Sedangkan untuk Tanah Kalurahan, telah diterbitkan SK Gubernur DIY No. 72/IZ/2025 pada 14 Mei 2025, yang memberikan izin Kalurahan Kemadang untuk menyewakan lahan seluas 30.000 m² kepada investor yang sama.