Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Pematokan Liar, Keraton Yogyakarta Segera Tata Pantai Sanglen Gunungkidul

Kompas.com - 29/06/2025, 15:54 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keraton Yogyakarta akan segera melakukan penertiban kawasan Pantai Sanglen yang terletak di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penertiban ini akan dilaksanakan oleh Kawedanan Panitikismo dan direncanakan berlangsung dalam dua pekan ke depan.

Langkah ini merupakan bagian dari rencana penataan kawasan pesisir selatan DIY untuk memastikan pemanfaatan lahan Sultan Ground (SG) dan tanah Kalurahan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga: Soal Polemik Warga Lempuyangan dengan KAI, Keraton Yogyakarta: Tinggal Hitung-hitungan

Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, menjelaskan bahwa langkah ini adalah kelanjutan dari proses penataan yang telah dimulai sejak tahun 2021.

"Pada waktu itu ditemukan indikasi transaksi ilegal atas Gunung Sanglen. Menyikapi hal tersebut, pihak Keraton bersama aparat kepolisian melakukan penertiban dan pemasangan plang penanda status SG untuk mencegah klaim sepihak," ungkap Suryo.

Penutupan kawasan Pantai Sanglen juga pernah dilakukan pada Maret 2022 setelah ditemukan pematokan dan pengkaplingan liar.

Situasi berhasil diamankan, dan pada Juni 2022, Keraton menerbitkan Surat Palilah kepada PT Biru Bianti Indonesia sebagai pengelola resmi kawasan tersebut.

Penetapan ini diperkuat dengan nota kesepahaman antara perusahaan dan Pemerintah Kalurahan Kemadang yang menjamin keterlibatan warga lokal dalam pengembangan kawasan wisata.

Namun, pada akhir 2024, muncul kelompok bernama Paguyuban Sanglen Berdaulat yang mengajukan permohonan pemanfaatan kawasan melalui audiensi.

Permintaan tersebut ditolak karena kawasan telah memiliki izin resmi.

Baca juga: Tradisi Lewe Kokohu, Saat Anak-anak Menantang Ombak Musim Timur di Pantai Latu Maluku


"Permintaan paguyuban tidak dapat kami penuhi karena lahan sudah memiliki izin resmi dan masuk dalam program penataan yang disepakati dengan kalurahan dan investor," tegas Suryo.

Ia menambahkan bahwa mediasi yang dijadwalkan tidak dapat terlaksana karena pihak paguyuban tidak hadir, sehingga forum tersebut diubah menjadi rapat koordinasi untuk membahas langkah-langkah penertiban.

Suryo menjelaskan bahwa kawasan yang akan ditertibkan mencakup dua jenis lahan: Tanah Kasultanan dan Tanah Kalurahan.

Untuk SG, surat palilah telah diterbitkan kepada PT Biru Bianti Indonesia sejak 2022 dan diperpanjang pada 2024.

Sedangkan untuk Tanah Kalurahan, telah diterbitkan SK Gubernur DIY No. 72/IZ/2025 pada 14 Mei 2025, yang memberikan izin Kalurahan Kemadang untuk menyewakan lahan seluas 30.000 m² kepada investor yang sama.

Halaman:


Terkini Lainnya
GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
Regional
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Regional
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Regional
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Regional
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Regional
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
Regional
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Regional
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
Regional
Banjir Landa Perumahan H Saleh Samarinda, Aktivitas Warga Terganggu
Banjir Landa Perumahan H Saleh Samarinda, Aktivitas Warga Terganggu
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat
Regional
Kesaksian Plinplan Polisi di Sidang May Day Semarang: Soal Masker Berubah-ubah, Tak Tahu Terdakwa yang Mana
Kesaksian Plinplan Polisi di Sidang May Day Semarang: Soal Masker Berubah-ubah, Tak Tahu Terdakwa yang Mana
Regional
Jelang Balapan, Pebalap MotoGP Akan Ikut Parade Rider di Mataram
Jelang Balapan, Pebalap MotoGP Akan Ikut Parade Rider di Mataram
Regional
Dishub Usulkan Angkot Gratis Siswa Magelang Layani 12 Rute pada 2026, Anggaran Rp 1,9 Miliar
Dishub Usulkan Angkot Gratis Siswa Magelang Layani 12 Rute pada 2026, Anggaran Rp 1,9 Miliar
Regional
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Regional
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau