SEMARANG, KOMPAS.com - Keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy, mengaku lega setelah banding Aipda Robig Zainuddin ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (14/8/2025).
Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan tersangka kasus penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, hingga tewas.
"Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, tembak rakyat," kata kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, Kamis.
Baca juga: Royalti Musik Rp 15 Juta per Room Dinilai Tak Masuk Akal, Pengusaha Karaoke Bandungan Protes
Zainal mengatakan, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) itu dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang yang masih di bawah umur, dan menyebabkan salah satunya meninggal.
Tembakan itu tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.
Dalam sidang etik itu, menurut Zainal, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam.
Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak.
"PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan kabar tersebut.
"Diputuskan hasil sidang pengajuan banding Aipda Robig ditolak," kata Artanto saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, kata Artanto, Polda Jawa Tengah akan menyusun draft surat penetapan kepada Aipda Robig. "Bid Kum Polda Jateng akan menyampaikan resmi ke SDM Polda Jateng," lanjut dia.
Aipda Robig Zainuddin, terdakwa kasus penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang, juga telah divonis hukuman 15 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, menyebut bahwa Robig terbukti melakukan tembakan kepada korban yang saat kejadian masih di bawah umur.
"Terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," kata majelis hakim.
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun kepada Robig yang saat ini masih tercatat sebagai anggota Polri.