Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Lega Aipda Robig Akhirnya Dipecat

Kompas.com - 14/08/2025, 17:12 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy, mengaku lega setelah banding Aipda Robig Zainuddin ditolak dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (14/8/2025).

Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan tersangka kasus penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, hingga tewas.

"Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, tembak rakyat," kata kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, Kamis.

Baca juga: Royalti Musik Rp 15 Juta per Room Dinilai Tak Masuk Akal, Pengusaha Karaoke Bandungan Protes

Zainal mengatakan, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) itu dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang yang masih di bawah umur, dan menyebabkan salah satunya meninggal.

Tembakan itu tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.

Dalam sidang etik itu, menurut Zainal, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam.

Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak.

"PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan kabar tersebut.

"Diputuskan hasil sidang pengajuan banding Aipda Robig ditolak," kata Artanto saat dikonfirmasi.

Selanjutnya, kata Artanto, Polda Jawa Tengah akan menyusun draft surat penetapan kepada Aipda Robig. "Bid Kum Polda Jateng akan menyampaikan resmi ke SDM Polda Jateng," lanjut dia.

Aipda Robig Zainuddin, terdakwa kasus penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang, juga telah divonis hukuman 15 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, menyebut bahwa Robig terbukti melakukan tembakan kepada korban yang saat kejadian masih di bawah umur.

"Terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," kata majelis hakim.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun kepada Robig yang saat ini masih tercatat sebagai anggota Polri.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau