Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pencetak Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/08/2025, 15:31 WIB
Abdul Haq ,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com – Muhammad Syahruna, salah satu terdakwa kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di kampus UIN Alauddin Makassar, dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Syahruna disebut memiliki peran penting karena memiliki keahlian mencetak uang palsu nyaris sempurna.

Sidang yang menghadirkan terdakwa digelar di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (28/8/2025) pukul 14.30 WITA.

Agenda sidang seharusnya pembacaan pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.

Namun, majelis hakim memutuskan menunda sidang ke pekan depan karena kuasa hukum tidak hadir tanpa pemberitahuan.

“Hari ini agenda sidang pledoi, namun kuasa hukum terdakwa tidak hadir tanpa pemberitahuan jelas. Sidang tidak boleh dilanjutkan dan ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim Dian Martha Budhinugraeny sebelum mengetuk palu.

Baca juga: Honorer UIN Alauddin Divonis 5 Tahun, Jadi Pengendali Peredaran Uang Palsu

Tuntutan Jaksa dan Peran Terdakwa

Pada sidang sebelumnya, Rabu (20/8/2025), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 6 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan:

  • Membuat uang palsu atas perintah pihak lain
  • Menyimpan sejumlah barang bukti berupa uang palsu yang sudah dan belum sempurna
  • Menguasai alat cetak uang palsu

“Dakwaan primer telah terbukti, sehingga dakwaan sekunder tidak diperlukan lagi,” ujar JPU Aria Perkasa Utama saat membacakan tuntutan.

Fakta persidangan mengungkap, Muhammad Syahruna adalah teknisi inti sindikat. Ia memiliki keahlian mencetak uang palsu dengan kualitas sangat tinggi, termasuk mencetak gambar yang bisa diterawang layaknya uang asli.

Baca juga: Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Milliar Jelang Tuntutan

Syahruna tinggal dan bekerja di rumah Annar Salahuddin Sampetoding—bos sindikat—di Jalan Sunu 3, Makassar, hingga akhirnya ditangkap bersama barang bukti.

Sindikat Besar, 15 Terdakwa, Triliunan Uang Palsu

Persidangan kasus ini digelar maraton setiap Rabu dan Jumat dengan mendudukkan 15 terdakwa, di antaranya:

  • Annar Salahuddin Sampetoding (bos sindikat)
  • Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar)
  • Pegawai bank (BRI, BNI)
  • ASN DPRD Sulawesi Barat
  • PNS, guru, dan staf honorer UIN

Baca juga: Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Minta Maaf ke Prabowo: Saya Seorang Guru yang Khilaf

Kasus ini terungkap pada Desember 2024 dan mengejutkan publik. Sindikat memproduksi uang palsu di kampus 2 UIN Alauddin Makassar menggunakan mesin cetak canggih impor dari Cina.

Produksi mencapai triliunan rupiah, dengan kualitas nyaris sempurna sehingga lolos mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Tidak Turun ke Jalan dan Hanya Melakukan Dialog, Ketua BEM: Supaya Tidak Ditumpangi
Tidak Turun ke Jalan dan Hanya Melakukan Dialog, Ketua BEM: Supaya Tidak Ditumpangi
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau