Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan di Tegal, Korban Sempat Kabur dengan Luka Tusuk Sebelum Tewas di Gerbang Kos

Kompas.com - 28/08/2025, 14:57 WIB
Tresno Setiadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Perempuan muda berinisial SM (25) sempat berjuang mencari pertolongan sesaat sebelum tewas di tangan teman kencannya di sebuah rumah kos di Jalan Brantas, Tegal, Rabu (27/8/2025).

Dengan tujuh luka tusuk di tubuhnya, korban berhasil keluar kamar sebelum akhirnya tergeletak tak bernyawa di gerbang kosan.

Baca juga: Kronologi Perempuan Muda Dibunuh di Tegal, Kencan via Aplikasi Berujung Maut

Dalam keadaan bersimbah darah, korban akhirnya tewas tergeletak di gerbang masuk rumah kos. Warga pun tak bisa banyak membantu akibat luka korban cukup parah.

Polisi akhirnya menetapkan tersangka Titus Sutrisno (32) warga Jalan Panggung Timur, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi menyebut hubungan tersangka dan korban disebut polisi bukan suami istri seperti yang beredar di media sosial.

"Bukan. Bukan suami istri. Ini untuk meluruskan kabar di medsos," kata Eko saat konferensi pers di Markas Polres Tegal Kota, Kamis (28/8/2025).

Eko menjelaskan, peristiwa itu bermula saat keduanya saling kontak melalui aplikasi kencan dan janjian di rumah kos korban di Jalan Brantas, Mintaragen pada Rabu (27/8/2025) sore. Korban disebut polisi sudah tinggal sekitar setahun di rumah kos tersebut.

Tersangka kemudian datang ke rumah kos korban setelah terjadi transaksi lewat media sosial. Namun setelah tersangka yang hanya dilayani berhubungan badan satu kali merasa tidak puas hingga terjadi aksi nekat.

Baca juga: Perempuan Muda Dibunuh di Depan Rumah Kos Tegal, Pelaku Ditangkap

"Komunikasi lewat medsos ada transaksi, kesepakatan akan ada servis yang memuaskan. Namun setelah satu kali, pelaku yang merasa belum puas hingga terjadi penusukan hingga tujuh kali," kata Eko.

Senjata tajam berupa pisau sudah dibawa tersangka sebelumnya.

"Senjata tajam itu memang dibawa pelaku T warga Kelurahan Panggung yang mengaku untuk jaga diri karena kerjaan pelaku sebagai pengantar obat," kata Eko.

Eko menjelaskan, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
GJL Desak Penghapusan Pungli dan Perbaikan Sistem Perizinan di Jawa Tengah
Regional
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Masyarakat Adat di Nunukan Minta 5 Gua Adat Dikeluarkan dari Rencana Kerja PT Inhutani
Regional
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Gedung Sekwan DPRD Solo Terbakar, Wali Kota Minta Layanan Tetap Optimal
Regional
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Di Sidang, Afta Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan Demo May Day Semarang: Saya Melerai!
Regional
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Pabrik Tahu di Semarang Terbakar, Diduga karena Bara Api Sisa Penggorengan
Regional
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
HUT Ke-450 Kota Ambon, Jalan AY Patty Ditutup untuk Pesta Makan Patita
Regional
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 7 Terdakwa Disidang Maraton, Didakwa Rugikan Rp 3,5 Miliar
Regional
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Polisi saat Demo di DPRD Kaltim
Regional
Banjir Landa Perumahan H Saleh Samarinda, Aktivitas Warga Terganggu
Banjir Landa Perumahan H Saleh Samarinda, Aktivitas Warga Terganggu
Regional
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat
Tunjangan Rumah DPRD Jateng Rp 79 Juta per Bulan Tertinggi se-Indonesia, Ketua: Sudah Diatur Pemerintah Pusat
Regional
Kesaksian Plinplan Polisi di Sidang May Day Semarang: Soal Masker Berubah-ubah, Tak Tahu Terdakwa yang Mana
Kesaksian Plinplan Polisi di Sidang May Day Semarang: Soal Masker Berubah-ubah, Tak Tahu Terdakwa yang Mana
Regional
Jelang Balapan, Pebalap MotoGP Akan Ikut Parade Rider di Mataram
Jelang Balapan, Pebalap MotoGP Akan Ikut Parade Rider di Mataram
Regional
Dishub Usulkan Angkot Gratis Siswa Magelang Layani 12 Rute pada 2026, Anggaran Rp 1,9 Miliar
Dishub Usulkan Angkot Gratis Siswa Magelang Layani 12 Rute pada 2026, Anggaran Rp 1,9 Miliar
Regional
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Pelemparan Molotov di Pos Polisi Yogyakarta, Polisi Periksa 6 Saksi
Regional
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Pemerintah Buru Lahan Sawit yang Dikuasai Pengusaha Bermasalah, Target 3,8 Juta Hektare
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau