TEGAL, KOMPAS.com - Perempuan muda berinisial SM (25) sempat berjuang mencari pertolongan sesaat sebelum tewas di tangan teman kencannya di sebuah rumah kos di Jalan Brantas, Tegal, Rabu (27/8/2025).
Dengan tujuh luka tusuk di tubuhnya, korban berhasil keluar kamar sebelum akhirnya tergeletak tak bernyawa di gerbang kosan.
Baca juga: Kronologi Perempuan Muda Dibunuh di Tegal, Kencan via Aplikasi Berujung Maut
Dalam keadaan bersimbah darah, korban akhirnya tewas tergeletak di gerbang masuk rumah kos. Warga pun tak bisa banyak membantu akibat luka korban cukup parah.
Polisi akhirnya menetapkan tersangka Titus Sutrisno (32) warga Jalan Panggung Timur, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi menyebut hubungan tersangka dan korban disebut polisi bukan suami istri seperti yang beredar di media sosial.
"Bukan. Bukan suami istri. Ini untuk meluruskan kabar di medsos," kata Eko saat konferensi pers di Markas Polres Tegal Kota, Kamis (28/8/2025).
Eko menjelaskan, peristiwa itu bermula saat keduanya saling kontak melalui aplikasi kencan dan janjian di rumah kos korban di Jalan Brantas, Mintaragen pada Rabu (27/8/2025) sore. Korban disebut polisi sudah tinggal sekitar setahun di rumah kos tersebut.
Tersangka kemudian datang ke rumah kos korban setelah terjadi transaksi lewat media sosial. Namun setelah tersangka yang hanya dilayani berhubungan badan satu kali merasa tidak puas hingga terjadi aksi nekat.
Baca juga: Perempuan Muda Dibunuh di Depan Rumah Kos Tegal, Pelaku Ditangkap
"Komunikasi lewat medsos ada transaksi, kesepakatan akan ada servis yang memuaskan. Namun setelah satu kali, pelaku yang merasa belum puas hingga terjadi penusukan hingga tujuh kali," kata Eko.
Senjata tajam berupa pisau sudah dibawa tersangka sebelumnya.
"Senjata tajam itu memang dibawa pelaku T warga Kelurahan Panggung yang mengaku untuk jaga diri karena kerjaan pelaku sebagai pengantar obat," kata Eko.
Eko menjelaskan, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini