Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Impor vs Pasokan Ikan di Perbatasan RI-Malaysia, Dilema Kearifan Lokal di Nunukan

Kompas.com - 03/09/2025, 19:40 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Penangkapan sebuah kapal pemasok ikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltara di Perairan Sei Ular disebut menjadi pemicu kelangkaan ikan di wilayah pedalaman Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Akibatnya, pasokan ikan untuk tiga kecamatan di perbatasan RI-Malaysia, yakni Sebakis, Seimanggaris, dan Sebuku, kini terancam terhenti.

Persoalan yang memicu dilema antara penegakan hukum dan kearifan lokal ini telah dua kali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Nunukan.

Baca juga: Warga Pedalaman Nunukan Krisis Ikan Laut, Penangkapan Kapal oleh Polda Kaltara Jadi Pemicu

Masalah ini bermula saat kapal KM Manafman 02 ditangkap oleh Direskrimsus Polda Kaltara pada 14 Agustus 2025.

Kapal tersebut mengangkut 61 boks ikan dari Tawau, Malaysia, yang ditangkap karena tidak memiliki sertifikat kesehatan—dokumen yang menurut pemasok memang tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Tawau.

Antara Kearifan Lokal dan Hukum Nasional...

Bupati Nunukan, Irwan Sabri, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri dari TNI, Polri, dan instansi vertikal lainnya, meminta adanya perhatian khusus terhadap kearifan lokal yang telah berjalan lama di batas negara.

"Kita berharap masalah ini bisa terselesaikan. Kalau di tingkat Kabupaten Nunukan, kita sudah sepakati dengan kearifan lokal. Yang saya bingung, kearifan lokal untuk perbatasan Negara ini seolah belum menjadi pertimbangan dalam penindakan aparat di luar Nunukan," ujar Irwan Sabri saat meninjau gudang cold storage di Pasar Jamaker, Rabu (3/9/2025).

Meski Forkopimda Nunukan menyepakati kearifan lokal demi kelancaran distribusi ikan, status praktik yang sejatinya ilegal ini menjadi ganjalan besar saat dihadapkan pada perundang-undangan nasional.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemda kini tengah menyiapkan legalisasi impor ikan.

"Kita inventarisasi masalah dulu, apa yang perlu disiapkan untuk regulasi impor ikan dari Malaysia. Kita siapkan dua gudang di Pasar Jamaker untuk cold storage," jelasnya.

"Adapun untuk operasional kapal, sementara kearifan lokal lagi sambil menunggu legalisasi impor ikan selesai," katanya.

Proses Legalisasi Bisa Makan Waktu Bertahun-tahun

Namun, upaya melegalisasi impor ikan ini terbentur birokrasi yang panjang dan rumit.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara, Rukhi Sayahdin, menjelaskan bahwa izin impor harus diajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dengan sejumlah dokumen yang kompleks.

Sejumlah dokumen seperti sertifikat kesehatan dari negara asal, invoice, packing list, serta rekomendasi dari KKP harus disiapkan detail, dan prosesnya melibatkan verifikasi dan pemeriksaan produk ikan oleh BKIPM untuk memastikan keamanan dan mutunya sebelum izin impor diterbitkan.

Lapak lapak penjual ikan di pasar Jamaker Nunukan, masih banyak kosong Kompas.com/Ahmad Dzulviqor Lapak lapak penjual ikan di pasar Jamaker Nunukan, masih banyak kosong

 

"Dan itu butuh waktu tidak sebentar. Mungkin kalau sekarang kita ajukan izin, 2027 baru bisa berjalan," jelas Rukhi.

Halaman:


Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau