Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil angkutan umum warna hijau, satu unit mobil Innova Reborn warna hitam dengan pelat nomor yang sudah diganti, satu unit motor Honda Blade, serta satu pucuk senjata api jenis FN.
“Senjata api tersebut akan kami uji balistik untuk memastikan penggunaannya dalam penembakan,” jelas Nandang.
Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel,” tegas Nandang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang