SOLO, KOMPAS.com – Mantan Presiden RI Joko Widodo tidak akan menempati rumah pensiun.
Rumah pensiun Jokowi yang dibangun di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dikabarkan hampir rampung mencapai 90 persen.
Meski demikian, Jokowi menegaskan tidak akan menempati rumah tersebut dan tetap tinggal di rumah lamanya di Kelurahan Sumber, Kota Solo.
“Rumah itu masih kewenangan di Kementerian Sekretariat Negara karena masih belum diserahkan pada saya, dan saya melihat juga belum selesai,” kata Jokowi saat ditemui di Banjarsari, Kota Solo, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Tidak Menempati Rumah Pensiun di Colomadu, Jokowi: Sudah Punya Rumah Meski Kecil
Rumah pensiun tersebut berlantai dua dan mengikuti rancangan yang diajukan oleh arsitek.
Namun Jokowi mengaku lebih nyaman tinggal di rumah lama, meskipun ukurannya lebih kecil.
“Tetap di rumah lama. Sudah punya rumah, sudah punya rumah. Kita ini sudah punya rumah, meskipun rumahnya kecil ya, tapi tetap senang di rumah yang lama,” jelasnya.
Rumah hadiah untuk Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) masih ditutupi seng, Selasa (21/10/2025). Rumah pensiun ini diprediksi menambah harta kekayaan Jokowi yang kini tercatat Rp 95,8 miliar.Jokowi menambahkan, rumah pensiunnya bisa saja dialihfungsikan menjadi ruang publik untuk pertemuan-pertemuan, meskipun dirinya tidak akan berpindah domisili.
“Ya, bisa saja untuk pertemuan-pertemuan. (Dibuka sesekali untuk ruang publik) kayaknya iya, bisa aja,” ujarnya.
Jokowi kembali menegaskan, meski rumah pensiunnya sudah selesai dan diserahkan, ia tidak akan berpindah domisili. “Enggak, tetap di Sumber,” tegasnya.
Rencana pembangunan rumah pensiun Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Colomadu sebenarnya sudah muncul sejak 2017, saat masa jabatan pertamanya bersama Jusuf Kalla.
Baca juga: Jokowi: Kereta Cepat Whoosh Bukan untuk Cari Laba, tapi Investasi Sosial
Kala itu, pemerintah telah menyiapkan lahan dan mekanisme pembangunan sesuai aturan rumah kediaman bagi mantan presiden. Namun, Jokowi menolak tawaran tersebut.
"Namun, Pak Jokowi (saat itu) menolak,” kata Bey Machmudin, Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden kala itu, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).
Menurut Bey, penyediaan rumah pensiun bagi presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2022.
Ketentuan itu menetapkan bahwa rumah diberikan setelah masa jabatan berakhir, dengan lokasi dan desain disesuaikan kebutuhan mantan kepala negara dan keluarga.