BLORA, KOMPAS.com – Tiga tersangka kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Blora, Jawa Tengah tidak ditahan.
Mereka mengajukan penangguhan penahanan, sehingga hanya diminta wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.
Saat ini, berkas perkara tahap I kasus kebakaran sumur minyak telah diserahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya, kebakaran sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 lalu di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Peristiwa ini menewaskan empat warga dan satu balita.
Baca juga: Berkas Kasus Kebakaran Sumur Minyak Blora Dilimpahkan ke Kejaksaan, Total 3 Orang Jadi Tersangka
Kebakaran itu berlangsung sampai berhari-hari, api baru berhasil dipadamkan oleh tim gabungan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah dilakukan berbagai upaya termasuk memasukkan air asin ke dalam sumur yang terbakar.
Pada 28 Agustus 2025, Polres Blora menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tiga orang tersangka, yang berinisial SPR (46) selaku pemilik lahan, ST (45) sebagai calon investor, dan HRT alias GD (42) sebagai pengebor.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan, ketiga tersangka sedang menjalani penangguhan penahanan.
Permohonan tersebut diajukan dua pekan setelah para pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga tersangka diminta wajib absen setiap Senin dan Kamis.
Baca juga: Buntut Tragedi Sumur Minyak Blora, Pemprov Jateng Verifikasi 3.000 Sumur Tua
“Karena tersangka tidak melarikan diri ya, dan suruh wajib hadir absen hari Senin dan Kamis dengan jaminan oleh lawyer-nya atau pengacaranya,” katanya saat ditemui di Mapolres Blora, Senin (27/10/2025).
Ia mengatakan, penyidik telah menuntaskan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum.
“Saat ini rekan-rekan dari penyidik Satreskrim Polres Blora telah melaksanakan penyidikan secara profesional, dan saat ini berkas perkara sudah tahap satu, sudah dilimpahkan ke penuntut umum atau kejaksaan,” katanya.
Baca juga: Nelangsa Supriyati: Rumah Rusak dan Sapinya Mati, Dampak Kebakaran Sumur Minyak Blora
Ia menjelaskan, jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Nanti kalau memang itu sudah P21, untuk tersangka dan barang bukti kita tahap dua, kita serahkan ke kejaksaan,” katanya.
(Penulis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang