Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukup Absen Senin dan Kamis, Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Tak Ditahan

Kompas.com - 29/10/2025, 14:24 WIB
Vachri Rinaldy Lutfipambudi

Penulis

BLORA, KOMPAS.com – Tiga tersangka kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Blora, Jawa Tengah tidak ditahan.

Mereka mengajukan penangguhan penahanan, sehingga hanya diminta wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

Saat ini, berkas perkara tahap I kasus kebakaran sumur minyak telah diserahkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya, kebakaran sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 lalu di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.

Peristiwa ini menewaskan empat warga dan satu balita.

Baca juga: Berkas Kasus Kebakaran Sumur Minyak Blora Dilimpahkan ke Kejaksaan, Total 3 Orang Jadi Tersangka

Kebakaran itu berlangsung sampai berhari-hari, api baru berhasil dipadamkan oleh tim gabungan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, setelah dilakukan berbagai upaya termasuk memasukkan air asin ke dalam sumur yang terbakar.

Pada 28 Agustus 2025, Polres Blora menggelar konferensi pers untuk mengumumkan tiga orang tersangka, yang berinisial SPR (46) selaku pemilik lahan, ST (45) sebagai calon investor, dan HRT alias GD (42) sebagai pengebor.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan, ketiga tersangka sedang menjalani penangguhan penahanan.

Tersangka Diminta Absen Senin dan Kamis

Permohonan tersebut diajukan dua pekan setelah para pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga tersangka diminta wajib absen setiap Senin dan Kamis.

Baca juga: Buntut Tragedi Sumur Minyak Blora, Pemprov Jateng Verifikasi 3.000 Sumur Tua

“Karena tersangka tidak melarikan diri ya, dan suruh wajib hadir absen hari Senin dan Kamis dengan jaminan oleh lawyer-nya atau pengacaranya,” katanya saat ditemui di Mapolres Blora, Senin (27/10/2025).

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia mengatakan, penyidik telah menuntaskan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada jaksa penuntut umum.

“Saat ini rekan-rekan dari penyidik Satreskrim Polres Blora telah melaksanakan penyidikan secara profesional, dan saat ini berkas perkara sudah tahap satu, sudah dilimpahkan ke penuntut umum atau kejaksaan,” katanya.

Baca juga: Nelangsa Supriyati: Rumah Rusak dan Sapinya Mati, Dampak Kebakaran Sumur Minyak Blora

Ia menjelaskan, jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Nanti kalau memang itu sudah P21, untuk tersangka dan barang bukti kita tahap dua, kita serahkan ke kejaksaan,” katanya.

(Penulis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Regional
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Kilas Daerah
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Sekretariat Mahasiswa di Makassar Diteror Bom Molotov, Satu Orang Terluka
Regional
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Banjir Semarang Surut, Penanganan Disebut Dapat Apresiasi dari Wapres Gibran
Regional
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Keraton Surakarta Terapkan Aturan Melayat Raja PB XIII: Perempuan Harus Pakai Rok Panjang
Regional
Bupati Gunungkidul Ungkap Ada 100-an Siswa Diduga Keracunan MBG, Soroti SPPG Tak Ditutup
Bupati Gunungkidul Ungkap Ada 100-an Siswa Diduga Keracunan MBG, Soroti SPPG Tak Ditutup
Regional
Bonus Makanan Pemberian SPPG Diduga Penyebab Keracunan di Pesantren Sumbawa Barat
Bonus Makanan Pemberian SPPG Diduga Penyebab Keracunan di Pesantren Sumbawa Barat
Regional
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Mobil dan Motor Korban Ditemukan
Polisi Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi, Mobil dan Motor Korban Ditemukan
Regional
Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan
Kematian Prada Lucky di Barak, Sidang Terus Ungkap Peran Para Atasan
Regional
Baru 1 Dapur MBG di Kota Magelang Kantongi SLHS, Dinkes: Yang Lain Hasil Lab Belum Bagus
Baru 1 Dapur MBG di Kota Magelang Kantongi SLHS, Dinkes: Yang Lain Hasil Lab Belum Bagus
Regional
Bunyikan Musik Terlalu Keras, Mertua dan Menantu di Gowa Tewas Ditikam Tetangga
Bunyikan Musik Terlalu Keras, Mertua dan Menantu di Gowa Tewas Ditikam Tetangga
Regional
Polisi Propam Pembunuh dan Pemerkosa Dosen di Jambi 'Ulet' Berkelit Saat Diperiksa
Polisi Propam Pembunuh dan Pemerkosa Dosen di Jambi "Ulet" Berkelit Saat Diperiksa
Regional
Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Buka Tutup 3 Hari
Ada Perbaikan Rel Kereta, Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Buka Tutup 3 Hari
Regional
Dituduh Selingkuh dan Digugat Cerai, Pria Lampung Bunuh Mantan Istri dengan Sejumlah Tusukan
Dituduh Selingkuh dan Digugat Cerai, Pria Lampung Bunuh Mantan Istri dengan Sejumlah Tusukan
Regional
Raja Surakarta PB XIII Wafat, Keraton Yogyakarta Tiadakan Pentas dan Tak Menabuh Gamelan
Raja Surakarta PB XIII Wafat, Keraton Yogyakarta Tiadakan Pentas dan Tak Menabuh Gamelan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau