SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim menggelar program rutin pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI. Program ini berlaku mulai Senin 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Beda dari tahun sebelumnya, kali ini tidak hanya denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor saja yang dihapus, namun nilai pajak pokok juga dibebaskan untuk 3 kategori wajib pajak.
"Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk wajib pajak tertentu," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim Bobby Soemarsiono kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Pemutihan Pajak di Jateng Tak Diperpanjang, Operasi Gabungan Pekan Depan hingga Desember 2025
Menurut ketiga kategori wajib pajak tersebut, pertama warga miskin yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). Syaratnya nilai pokok pajak maksimal Rp 500.000.
Kedua, pajak kendaraan bermotor roda 3 yang digunakan untuk usaha, dengan nilai pokok pajak maksimal Rp 500.000.
"Ketiga wajib pajak ojek online dari aplikator yang terdaftar di Kementerian Komdigi," katanya kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Bobby yakin, banyak warga Jatim yang sebenarnya ingin aktif berpartisipasi membayar pajak untuk pembangunan di Jatim.
"Namun mereka terkendala kemampuan ekonomi sehingga harus menunggak pajak," jelasnya.
Kebijakan yang tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025 itu menyebut, selain penghapusan pokok pajak, pemutihan juga meliputi bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB, BBNKB, serta bebas PKB progresif.
Baca juga: 3 Bulan Pemutihan, Pendapatan Pajak Kendaraan di Demak Capai Rp 38,8 Miliar
Catatan Badan Pendapatan Daerah Jatim, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 194.669.313.368.
Kemudian, pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1.190.207.491 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp2.888.471.543.
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.910.649.388, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 29.534.527.222.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dilakukan dengan aplikasi online, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp2.216.072.170 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp3.291.729.000.
Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1.365.302.715 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp655.371.045.
Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 13.682.231.763 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 231.039.412.177.
Baca juga: Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini