Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 5 Tahun, Pria di Tuban Cabuli Anak Tiri hingga Hamil

Kompas.com - 15/08/2025, 19:27 WIB
Hamim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial M (43), tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur selama 5 tahun. 

Prilaku M terhadap anak tirinya terungkap setelah korban yang kini hamil 5 bulan memberanikan diri menceritakan ihwal masalah yang menimpanya kepada ibu kandungnya.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto membenarkan terkait adanya laporan tindak pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anak tirinya secara berulang kali.

Baca juga: Orangtua Siswa Sekolah Rakyat di Tuban Menangis Lepas Anaknya Hidup di Asrama

Tersangka pencabulan sendiri saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut setelah ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Tuban pada Rabu (2/7/2025).

"Tersangka sudah ditangkap beserta sejumlah barang bukti dan pihak yang melaporkan adalah ibu kandung korban atau istri tersangka," kata Iptu Siswanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Pria di Tuban Jual Istri yang Baru Dinikahinya secara Siri ke Pria Lain

Aksi pencabulan tersebut dilakukan sepanjang tahun 2020 hingga 2025, sejak korban berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini berusia 16 tahun.

Selama kurun waktu 5 tahun tersebut, tersangka yang bekerja sebagai petani itu berulangkali mencabuli anak tirinya di dalam kamar rumahnya saat istrinya sedang berjualan di pasar.

"Tersangka mengaku 15 kali melakukannya selama 5 tahun sejak 2020 sampai Maret 2025," terangnya.

Selain itu, tersangka juga selalu mengancam akan melukai tubuh korban saat menjalankan aksinya, sehingga korban tidak berani melawannya ataupun bercerita kepada ibunya.

"Saat ini tersangka masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 juncto 76 huruf d dan e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Minta Maaf Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya di Kos Surabaya, Alvi: Saya Emosi
Surabaya
Pengakuan Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Jagal Hewan: Anaknya Temperamen, Puncaknya, Saya Dikunci di Kamar
Pengakuan Pelaku Mutilasi yang Pernah Jadi Jagal Hewan: Anaknya Temperamen, Puncaknya, Saya Dikunci di Kamar
Surabaya
Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25.000 Mulai 2026
Pemkot Madiun Gratiskan PBB Warga di Bawah Rp 25.000 Mulai 2026
Surabaya
Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Terungkap, Motif Alvi Mutilasi Kekasih yang Tinggal Bersamanya di Indekos
Surabaya
Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Pelaku Mutilasi Kekasih Mojokerto Pernah Jadi Jagal Hewan
Surabaya
Pelaku Mutilasi di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Pelaku Mutilasi di Surabaya Ditangkap, Barang Bukti Senjata Tajam Disita
Surabaya
Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Sudah Sepekan Polisi Kesulitan Cari Ibu Bayi Syifa yang Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Surabaya
Bocah Korban Serangan Monyet Liar Keluar Rumah Sakit, Keluarga Masih Trauma
Bocah Korban Serangan Monyet Liar Keluar Rumah Sakit, Keluarga Masih Trauma
Surabaya
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi Beruntun pada Senin Pagi, Letusan Asap 800 Meter
Gunung Semeru 4 Kali Erupsi Beruntun pada Senin Pagi, Letusan Asap 800 Meter
Surabaya
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Korban yang Ditemukan di Pacet Mojokerto
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Korban yang Ditemukan di Pacet Mojokerto
Surabaya
Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Pacet Berjumlah Ratusan, Kepala Masih Disimpan di Belakang Lemari
Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Pacet Berjumlah Ratusan, Kepala Masih Disimpan di Belakang Lemari
Surabaya
Karena Asmara dan Sakit Hati, Pelaku Mutilasi Tubuh Kekasih Jadi Ratusan Bagian
Karena Asmara dan Sakit Hati, Pelaku Mutilasi Tubuh Kekasih Jadi Ratusan Bagian
Surabaya
Batal Launching, Puluhan Siswa SR di Bangkalan Tak Kunjung Sekolah
Batal Launching, Puluhan Siswa SR di Bangkalan Tak Kunjung Sekolah
Surabaya
Ayah Syifa Ungkap Sikap Istri Sebelum Anaknya Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Ayah Syifa Ungkap Sikap Istri Sebelum Anaknya Ditemukan Tewas di Lemari Kamar Kos
Surabaya
Gembrungan, Nada Sholawat Warisan Leluhur di Desa Sambirobyong Magetan yang Terancam Punah
Gembrungan, Nada Sholawat Warisan Leluhur di Desa Sambirobyong Magetan yang Terancam Punah
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau