KOMPAS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Tegaskan: Saya Tidak Bersalah
Menurut Kejaksaan, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.
Dalam keterangan resmi, Kejaksaan menjelaskan bahwa sejak Februari 2020, Nadiem Makarim melakukan beberapa pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google for Education yang berbasis Chromebook.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa pengadaan perangkat TIK tersebut sudah diarahkan agar spesifikasi hanya sesuai dengan Chrome OS.
Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Baca juga: Kekayaan Nadiem Makarim Lebih dari Rp 600 Miliar, Ini Rinciannya
Atas dasar itu, Nadiem disangkakan melanggar sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Menurutnya, hasil penyelidikan justru membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang suap dan tidak melakukan mark-up harga laptop.
“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman Paris, dikutip akun Instagram-nya, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Nadiem Makarim Klaim Tak Bersalah: Tuhan Akan Lindungi Saya
Dia bahkan meminta agar perkara ini digelar terbuka di Istana agar publik bisa melihat langsung fakta sebenarnya.
Kejaksaan Agung menaksir kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chromebook mencapai Rp 1,98 triliun.
Namun, jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi dari BPKP.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Nadiem Makarim Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba, Terkait Kasus Pengadaan Chromebook
Kasus ini memunculkan perdebatan publik karena melibatkan sosok Nadiem Makarim yang dikenal sebagai pendiri Gojek sekaligus menteri muda di era Presiden Joko Widodo.
Di satu sisi, Kejaksaan menegaskan adanya peran langsung Nadiem dalam pengadaan Chromebook.
Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Negara Rugi Rp 1,98 Triliun
Namun di sisi lain, Hotman Paris menegaskan tidak ada bukti aliran dana maupun keuntungan pribadi yang diterima kliennya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini