Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delpedro Marhaen dan Rekan Diperiksa, Polda Metro Jaya Pertimbangkan Restorative Justice

Kompas.com - 05/09/2025, 10:34 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com -  Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan opsi restorative justice dalam kasus yang melibatkan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan rekannya, yang diduga terlibat dalam penghasutan pelajar untuk ikut dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh. 

"Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik," terang AKBP Putu Kholis Aryana, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Kamis (4/9/2025).

Putu juga menambahkan bahwa meskipun berbagai dorongan untuk penyelesaian kasus ini telah diterima, pihak kepolisian masih fokus pada pelengkapan bukti dan pengembangan penyidikan terhadap aktor lainnya.

"Namun, saat ini kami fokus melengkapi bukti dan mengembangkan ke aktor-aktor yang lain. Untuk masalah penangguhan penahanan tentunya kami melihat urgensi dan melihat kepentingan penyidikan ke depan," ujar Putu.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen: Cepat, Senyap, dan Tanpa Perlawanan

Penuhi Hak Tersangka

Putu memastikan bahwa semua tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya tetap mendapat pemenuhan hak, termasuk pemantauan medis secara berkala.

"Yang dapat kami pastikan di sini, seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan mendapatkan pemantauan medis secara berkala," ujar Putu menegaskan.

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus Penghasutan

Polisi sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis. 

Para tersangka tersebut adalah DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL, yang diduga menghasut pelajar dan anak di bawah umur untuk beraksi di Jakarta, termasuk di Gedung DPR/MPR RI. 

"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa (2/9/2025).

Para tersangka juga diduga melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis berlangsung, yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan kericuhan di area tersebut.

"Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum," kata Ade.

Baca juga: Polisi Ungkap Cara Delpedro Marhaen Hasut Pelajar Ikut Aksi Anarkistis

Delpedro Marhaen Menulis Surat  di Tahanan

Sebelumnya, Delpedro Marhaen menulis surat dari balik tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Surat yang dibagikan melalui akun @pedeoproject pada Rabu (3/9/2025) tersebut menyampaikan pandangan dan penyesalannya terkait penahanan yang ia alami. 

Delpedro menjelaskan bahwa ia diperiksa selama 24 jam dengan total 98 pertanyaan.

Dalam suratnya, Delpedro menyatakan bahwa penahanan dirinya berhubungan dengan kerja-kerja bantuan hukum yang selama ini diberikan oleh Lokataru kepada masyarakat, termasuk membantu massa aksi yang ditangkap saat menyampaikan pendapat di muka umum. 

Halaman:


Terkini Lainnya
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Jawa Timur
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Jawa Timur
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
Jawa Barat
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sumatera Barat
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sumatera Selatan
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Jawa Timur
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Kalimantan Timur
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Sumatera Utara
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Banten
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Banten
Cek Bansos September 2025: Insentif Guru Rp 2,1 Juta dan Bansos Kemensos BPNT Rp 600 Ribu Cair
Cek Bansos September 2025: Insentif Guru Rp 2,1 Juta dan Bansos Kemensos BPNT Rp 600 Ribu Cair
Banten
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Terbaru September 2025: Stabil Usai Libur Panjang
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Terbaru September 2025: Stabil Usai Libur Panjang
Lampung
Cek Bansos BPNT September 2025: Cara dan Syarat Penerima
Cek Bansos BPNT September 2025: Cara dan Syarat Penerima
Sulawesi Selatan
Timnas Indonesia vs Lebanon: Laga Penutup FIFA Matchday September
Timnas Indonesia vs Lebanon: Laga Penutup FIFA Matchday September
Jawa Timur
Mengapa Sherina Munaf Dipanggil Polisi Terkait Kucing Uya Kuya? Ini Penjelasannya 
Mengapa Sherina Munaf Dipanggil Polisi Terkait Kucing Uya Kuya? Ini Penjelasannya 
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau