Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Kritik Penangkapan Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen

Kompas.com - 02/09/2025, 20:05 WIB
Tria Sutrisna,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mempertanyakan langkah kepolisian yang menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang dituduh melakukan penghasutan karena mengajak masyarakat mengikuti demonstrasi.

Benny menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi.

“Negara ini melindungi dan menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berserikat. Hak atas kebebasan menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan, itu dilindungi oleh undang-undang dasar dan dijamin oleh pemerintah,” kata Benny di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Selain Delpedro Marhaen, Staf Lokataru juga Ditangkap Polisi

Menurut dia, mengajak masyarakat berkumpul untuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Apakah boleh mengajak orang untuk datang ke demonstrasi? Boleh. Mana enggak boleh? Yang bilang enggak boleh siapa? Itu sama dengan saya mengundang orang untuk datang rapat. Apakah salah? Tidak ada yang melarang,” ujarnya.

Benny menilai, penegak hukum seharusnya bisa membedakan antara ajakan untuk menyampaikan pendapat secara damai dan ajakan yang mengandung kekerasan.

“Salah kalau mengajak orang dengan kalimat ‘bawa pentungan atau molotov’. Itu baru provokasi. Kalau hanya mengajak datang demo, apa salahnya?” kata Benny.

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Delpedro Marhaen Menyalahi Aturan

Dia pun mempertanyakan tuduhan polisi bahwa ajakan Delpedro termasuk kategori penghasutan dan meminta ada penjelasan secara detail terkait hal tersebut.

“Kalau saya ajak, ‘Eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor, eksekusi napi yang tidak masuk lapas.’ Apa salah? Makanya, provokasi apa dulu?” kata Benny.

Penangkapan Delpedro

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.

Polisi kemudian menetapkan Delpedro sebagai tersangka atas tuduhan menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif, hingga berujung aksi anarkistis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta pada 25 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait ajakan provokatif yang berujung pada aksi rusuh.

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.Instagram @lokataru_foundation Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.

Bahkan, polisi mengeklaim bahwa ajakan tersebut turut melibatkan pelajar dan anak di bawah umur 18 tahun yang kemudian ikut dalam kericuhan.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” ujar Ade Ary.

Atas dugaan tersebut, Delpedro terancam dijerat Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, solidaritas untuk Delpedro menilai penangkapan ini merupakan tindakan represif yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

“Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” tulis pernyataan solidaritas.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Sore Ini
Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Sore Ini
Nasional
Dua Menteri Main Domino, Anggota DPR: Cukup Kami Jadi Korban Keteledoran
Dua Menteri Main Domino, Anggota DPR: Cukup Kami Jadi Korban Keteledoran
Nasional
Wamenkop hingga Kepala BP Haji Datangi Istana Pakai Jas dan Dasi Biru, Pelantikan?
Wamenkop hingga Kepala BP Haji Datangi Istana Pakai Jas dan Dasi Biru, Pelantikan?
Nasional
ADHI Karya Perkuat Fundamental, Bayar Obligasi Rp 1,3 Triliun dan Genjot Proyek Sosial
ADHI Karya Perkuat Fundamental, Bayar Obligasi Rp 1,3 Triliun dan Genjot Proyek Sosial
Nasional
Domino Kekuasaan
Domino Kekuasaan
Nasional
Ketua KY Jamin Tak Ada Calon Hakim Agung Titipan
Ketua KY Jamin Tak Ada Calon Hakim Agung Titipan
Nasional
TNI AL Sebut KRI Brawijaya-320 Kapal Fregat Terbesar se-Asia Tenggara
TNI AL Sebut KRI Brawijaya-320 Kapal Fregat Terbesar se-Asia Tenggara
Nasional
Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember 2025
Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember 2025
Nasional
Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel
Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel
Nasional
Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA
Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA
Nasional
Jaksa Pengacara Negara Wakili Wapres Gibran di Gugatan Perdata, Penggugat Keberatan
Jaksa Pengacara Negara Wakili Wapres Gibran di Gugatan Perdata, Penggugat Keberatan
Nasional
KASUM Beri Deadline 8 Desember ke Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
KASUM Beri Deadline 8 Desember ke Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Nasional
Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI
Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI
Nasional
Menko Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan
Menko Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan
Nasional
Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, karena Wapres Dibela Jaksa Pengacara Negara
Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, karena Wapres Dibela Jaksa Pengacara Negara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau