KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi menolak wacana pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat paripurna bertajuk Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati yang digelar pada Jumat (31/10/2025).
Voting: Mayoritas Anggota DPRD Tolak Pemakzulan
Dalam rapat yang dihadiri 49 anggota dewan itu, dilakukan voting terbuka untuk menentukan sikap terhadap hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) hak angket.
Hasilnya, 36 anggota DPRD Pati menolak pemakzulan, sementara 13 anggota lainnya menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan dari jabatannya.
Fraksi yang menolak wacana pemakzulan berasal dari Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.
Sementara itu, seluruh anggota Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang menyatakan dukungan agar Sudewo diberhentikan.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa hasil voting menunjukkan suara mayoritas menolak pemakzulan karena tidak memenuhi syarat kuorum dua pertiga dari jumlah anggota dewan.
“Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36. Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 anggota DPRD Pati setuju pemakzulan,” ujar Ali Badrudin, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat DPRD Pati.
Alasan DPRD Pati Tolak Pemakzulan Bupati Sudewo
Penolakan terhadap wacana pemakzulan Bupati Pati Sudewo bukan berarti tanpa evaluasi.
Hampir seluruh fraksi menilai bahwa sejumlah kebijakan Sudewo memang perlu diperbaiki, tetapi langkah pemakzulan dinilai tidak tepat secara politik maupun konstitusional.
DPRD menilai bahwa rekomendasi perbaikan kinerja merupakan jalan tengah yang lebih konstruktif bagi stabilitas pemerintahan daerah.
Fraksi PDIP, meski paling keras menyoroti kebijakan bupati, tetap menyampaikan bahwa hasil temuan pansus sebaiknya dijadikan bahan koreksi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Anggota DPRD Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal, menilai Sudewo telah melanggar sumpah jabatan karena beberapa kebijakan dinilai tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan.
“Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, Fraksi PDIP di DPRD Pati menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Iqbal.
Kebijakan yang disorot antara lain pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Namun, Iqbal tetap berharap keputusan DPRD ini dapat menjadi momen reflektif bagi Sudewo.
“Diharapkan keputusan ini menjadi landasan bagi langkah-langkah koreksi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pati,” ujarnya.
Rekomendasi dari Fraksi DPRD
Fraksi PKS melalui perwakilannya, Sadikin, menyampaikan saran agar pemerintah daerah meningkatkan transparansi dan komunikasi publik.
“Dengan saran atau rekomendasi perbaikan yaitu perbaikan pengelolaan pemerintahan daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat Pati sehingga terwujud Kabupaten Pati yang maju dan sejahtera. Dengan membebankan transparansi akomodatif, komunikatif, serta taat dengan aturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
Saran serupa juga datang dari Fraksi Golkar, yang disampaikan oleh Endah Sri Wahyuningati.
“Menyatakan dan mengusulkan perbaikan kinerja pemerintahan Kabupaten Pati khususnya Bupati Pati agar pemerintahan Kabupaten Pati ke depan bisa semakin baik,” kata Endah yang akrab disapa Mbak Ning.
Perwakilan Fraksi PPP, Muhammad Rian Baharuddin, turut menyampaikan bahwa langkah terbaik bukanlah pemakzulan, melainkan peningkatan kinerja agar pelayanan publik di Pati bisa lebih optimal.
“Kami dari Fraksi PPP Pati mengusulkan perbaikan kinerja pemerintah Kabupaten Pati sehingga kinerja Bupati Pati semoga bisa lebih baik dan bermartabat,” tuturnya.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Yeti Kristianti menyampaikan hal serupa.
“Mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Pati agar lebih baik lagi ke depannya,” katanya.
Adapun fraksi lain seperti PKB, Partai Demokrat, dan NasDem juga menyuarakan rekomendasi serupa agar Bupati Pati berbenah dalam hal tata kelola pemerintahan.
12 Poin Temuan Pansus Hak Angket
Dalam laporan akhirnya, Pansus Hak Angket DPRD Pati memaparkan 12 poin temuan yang berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemerintahan di era Sudewo.
Beberapa di antaranya mencakup:
Selain itu, pansus juga menyoroti dugaan pelanggaran seperti penggantian slogan Kabupaten Pati, pembohongan publik, serta tindakan yang dianggap melanggar sumpah jabatan.
Tak Dimakzulkan, tapi Diminta Berbenah
Rapat paripurna DPRD Pati akhirnya menyepakati bahwa Bupati Sudewo tidak akan dimakzulkan, namun diminta memperbaiki kinerja pemerintahan daerah secara menyeluruh.
“Rekomendasi atau perbaikan kinerja Bupati Pati untuk di tahun-tahun berikutnya sudah menjadi keputusan dalam rapat paripurna ini,” ujar Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Dengan demikian, rapat paripurna ini menandai berakhirnya polemik wacana pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS: Bupati Pati Sudewo Selamat dari Pemakzulan usai 36 Anggota DPRD Tak Setuju".
https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/10/31/194824588/resmi-dprd-tolak-pemakzulan-bupati-pati-sudewo-apa-alasannya