Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pro dan Kontra Pemakzulan Bupati Pati, Didukung PDIP, Digagalkan 6 Fraksi Lain

KOMPAS.com — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (31/10/2025) malam berlangsung tegang ketika wacana pemakzulan Bupati Sudewo dibawa ke tahap voting.

Sidang yang bertajuk “Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat Anggota DPRD Pati Tentang Kebijakan Bupati Pati” itu menjadi puncak dari dua bulan penyelidikan panitia khusus (pansus) hak angket DPRD terhadap berbagai kebijakan bupati yang dinilai kontroversial.

Hasil Voting Pemakzulan Bupati Sudewo: 13 Setuju, 36 Menolak

Dalam sidang yang dihadiri 49 dari total 50 anggota DPRD, hanya 13 anggota yang mengangkat tangan setuju Sudewo dimakzulkan.

Sementara itu, 36 anggota menolak pemakzulan dan memilih agar Bupati Sudewo diberi rekomendasi perbaikan kinerja.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menegaskan bahwa jumlah dukungan tersebut jauh dari syarat dua pertiga suara yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pemakzulan.

“Dari jumlah tadi 13 berbanding 36, padahal untuk bisa menang menyampaikan pendapat atau disetujui itu adalah dua pertiga,” ujar Ali dalam rapat paripurna.

Dengan hasil itu, DPRD resmi menolak wacana pemakzulan dan hanya memberikan rekomendasi evaluasi dan perbaikan kinerja kepada Bupati Pati.

PDIP Satu-satunya Fraksi yang Dukung Pemakzulan Bupati Sudewo

Dari tujuh fraksi di DPRD Pati, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan setuju agar Sudewo dicopot dari jabatannya.

Ali Badrudin menyebut, enam fraksi lainnya, yakni Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS, sepakat menolak pemakzulan dan memilih langkah evaluatif.

“Fraksi PDIP Perjuangan menghendaki agar Pak Bupati dimakzulkan, akan tetapi ada enam fraksi yaitu Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar yang menghendaki agar Bupati ini diberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan,” kata Ali.

Diketahui, PDIP memiliki 14 kursi di DPRD Pati, jumlah yang hampir sama dengan perolehan suara dukungan terhadap pemakzulan.

Latar Belakang Desakan Pemakzulan

Wacana pemakzulan Sudewo muncul setelah DPRD membentuk Pansus Hak Angket menindaklanjuti demo besar 13 Agustus 2025 yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Selain itu, pansus juga menyoroti sejumlah kebijakan seperti mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD Suwondo, serta penentuan proyek infrastruktur yang dinilai tidak transparan.

Sebagian anggota dewan menilai kebijakan tersebut melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Namun, mayoritas fraksi menilai pelanggaran itu masih bisa diperbaiki tanpa perlu pemberhentian jabatan.

Ketegangan di Luar Sidang

Di luar gedung DPRD, suasana rapat paripurna diwarnai aksi massa pro dan kontra Bupati Sudewo.

Kelompok Masyarakat Pati Bersatu (MPB) mendesak pemakzulan, sementara Aliansi Pati Bangkit (APB) datang untuk mendukung bupati.

Polisi menerjunkan 3.379 personel gabungan TNI–Polri guna menjaga keamanan, memisahkan dua kelompok massa, dan menutup akses jalan menuju kantor DPRD dan kantor bupati.

Koordinator MPB, Teguh Istiyanto, menyebut keputusan dewan yang menolak pemakzulan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap aspirasi rakyat.

“Kalau DPRD tadi tidak memakzulkan berarti DPRD itu pengkhianat rakyat,” kata Teguh di Alun-alun Pati.

Sebaliknya, Ketua APB Sutirto mengapresiasi hasil sidang dan menilai Sudewo layak dipertahankan karena dinilai berhasil membawa perubahan besar di Kabupaten Pati.

“Selama ini Pak Sudewo begitu getol membangun Pati. Wajah Pati berubah drastis. Ini fakta dan real di lapangan,” ujarnya.

Respons Bupati Sudewo Usai Batal Dimakzulkan

Bupati Sudewo, yang mengikuti sidang secara daring, mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan masyarakat atas hasil keputusan tersebut.

Ia berjanji menjadikan seluruh catatan pansus sebagai bahan introspeksi dan perbaikan dalam menjalankan pemerintahan ke depan.

“Semua yang disampaikan dalam risalah pansus yang kami ikuti dari awal hingga akhir menjadi evaluasi kinerja kami ke depan, dalam rangka ikhtiar kami membangun Pati ke depan, demi kesejahteraan Kabupaten Pati. Kami ucapkan terima kasih,” ujar Sudewo.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola pemerintahan dan memperkuat komunikasi dengan masyarakat.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.id dengan judul "Polisi Pisahkan Massa Pro dan Kontra dalam Sidang Paripurna Hasil Pemakzulan Bupati Pati" serta di KOMPAS.com dengan judul "Kata-kata Bupati Pati Sudewo Usai Gagal Dimakzulkan DPRD", "Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, Ketua DPRD: Mohon Maaf kepada Seluruh Masyarakat", dan "Dari 50 Kursi, Hanya 13 Anggota DPRD Pati yang Acungkan Tangan Setuju Pemakzulan Bupati Sudewo".

https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/11/01/060000188/pro-dan-kontra-pemakzulan-bupati-pati-didukung-pdip-digagalkan-6

Terkini Lainnya

Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Bagikan artikel ini melalui
Oke