TTW diduga menarik baju korban dan berusaha mendekatinya, namun dicegah oleh warga sekitar.
“Setelah terjadi cekcok karena pesanan terlambat TTW diduga menarik baju korban dan berusaha mendekati korban namun dihalangi oleh kerabat dan tetangga,” jelas Agha.
Kakaknya, THW, turut menarik baju dan mendorong korban hingga korban terjatuh. Sementara, Ayahnya, RTW, juga ikut menarik rambut dan tangan korban hingga korban kembali terjatuh.
Akibat kejadian ini, ratusan driver online melakukan aksi solidaritas pada Sabtu (5/7/2025) dini hari.
Namun aksi tersebut memicu tindak pidana perusakan terhadap mobil polisi. Padahal korban telah lebih dulu melaporkan kejadian ke Mapolresta Sleman pada Jumat (4/7/2025) dini hari.
Setelah penyidikan dilakukan, ketiga pelaku resmi ditahan pada Minggu (6/7/2025).
“Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pasal 170 atau pasal 351 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan, terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Agha.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang