KOMPAS.com - Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di eks Karesidenan Pekalongan, Jawa Tengah, terus mengalami peningkatan seiring pesatnya pertumbuhan sektor industri dan proyek investasi baru.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mencatat hingga Oktober 2025 terdapat 1.672 TKA.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 1.495 TKA.
Baca juga: Freeport Evakuasi Seluruh Korban Longsor Tambang Grasberg, Termasuk Dua Pekerja Asing
Mayoritas pekerja asing berasal dari China dan Korea Selatan, yang bekerja di berbagai perusahaan di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menjelaskan, dari total TKA tersebut, 17 orang telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Dari Januari sampai Oktober terdata ada 1.708 WNA (warga negara asing), termasuk 36 di antaranya anak-anak yang ikut orangtuanya,” ujar Haryono, didampingi Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Arief Yudhistira, Rabu (29/10/2025).
Haryono menambahkan, delapan TKA telah dideportasi ke negara asalnya karena melanggar peraturan keimigrasian.
“Dari hasil pelaksanaan tugas pengawasan, ada delapan WNA yang dideportasi karena menyalahi aturan keimigrasian. Mereka dipulangkan ke negara asal, mayoritas China,” jelas Haryono.
Ia juga menegaskan, tren peningkatan jumlah TKA cukup signifikan dibanding sepanjang 2024, yang hanya mencapai 1.495 orang.
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Kemenaker, Pejabat Peras Calon Tenaga Kerja Asing
Menurut Haryono, peningkatan jumlah tenaga kerja asing disebabkan oleh pertumbuhan sektor industri Penanaman Modal Asing (PMA), yang berkembang di sejumlah wilayah.
Wilayah tersebut antara lain Kabupaten Brebes, Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Batang.
Untuk memastikan keberadaan dan kegiatan pekerja asing sesuai aturan, pihak Imigrasi terus melakukan pengawasan.
Pengawasan ini dilakukan bersama Tim Pora (Pengawasan Orang Asing), yaitu tim koordinasi yang dibentuk untuk memantau TKA, serta bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH).
“Termasuk bersama APH (aparat penegak hukum) untuk melakukan kegiatan pemantauan,” pungkas Haryono.
Baca juga: Demo Buruh Hari Ini di JCC Senayan, Ribuan Pekerja Desak Kenaikan Upah
Koordinator Jaringan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), Aulia Hakim, menyampaikan kekhawatirannya terkait masuknya tenaga kerja asing di tengah pertumbuhan investasi yang pesat di Jawa Tengah.