Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Resmi Ditolak MKD DPR

Kompas.com - 30/10/2025, 17:16 WIB
Tri Indriawati

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pengunduran diri Rahayu Saraswati dari posisinya sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029, resmi ditolak oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi keputusan penolakan pengundurkan diri keponakan Presiden Prabowo Subianto itu seusai rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10/2025).

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” kata Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati

Keputusan ini diambil setelah MKD menerima dan membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra bernomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Surat tersebut menyebutkan bahwa Rahayu Saraswati, atau yang akrab disapa Sara, telah menyatakan pengunduran dirinya sejak September lalu.

Dek Gam menjelaskan bahwa keputusan MKD mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan menolak pengunduran diri tersebut.

“Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” ujarnya.

Kontroversi di Balik Pengunduran Diri

Sebelumnya, Rahayu Saraswati mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram pribadi, @rahayusaraswati, pada Rabu (10/9/2025).

“Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra,” tulis Sara.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menggunakan wastra Nusantara saat masih menduduki kursi tersebut.dok. Instagram @rahayusaraswati Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menggunakan wastra Nusantara saat masih menduduki kursi tersebut.

Langkah itu diambil setelah pernyataannya dalam sebuah podcast menjadi kontroversial dan menuai kritik publik.

Ucapannya yang awalnya dimaksudkan untuk memotivasi generasi muda berwirausaha justru dianggap menyinggung masyarakat kecil.

Sara dengan cepat mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Kesalahan sepenuhnya ada pada saya. Saya memahami kata-kata saya melukai masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang untuk menghidupi keluarga. Atas itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Sara.

Gerindra dan MKD Ambil Sikap

Setelah pernyataan itu viral, Partai Gerindra sempat menonaktifkan Sara dari posisinya di DPR.

Namun, keputusan final ada di tangan MKD, lembaga internal DPR yang berwenang menilai etika dan keanggotaan para wakil rakyat.

Baca juga: Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Tetap Ingin Tuntaskan RUU Kepariwisataan

Dalam prosesnya, MKD menilai tidak ada dasar hukum kuat untuk menerima pengunduran diri Sara.

Lembaga ini juga menilai keputusan Gerindra sebelumnya telah cukup menjadi bentuk sanksi internal.

Dengan demikian, posisi Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dinyatakan tetap berlaku.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul "MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau