KOMPAS.com - Pengunduran diri Rahayu Saraswati dari posisinya sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029, resmi ditolak oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi keputusan penolakan pengundurkan diri keponakan Presiden Prabowo Subianto itu seusai rapat internal yang digelar pada Rabu (29/10/2025).
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” kata Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati
Keputusan ini diambil setelah MKD menerima dan membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra bernomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Surat tersebut menyebutkan bahwa Rahayu Saraswati, atau yang akrab disapa Sara, telah menyatakan pengunduran dirinya sejak September lalu.
Dek Gam menjelaskan bahwa keputusan MKD mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan menolak pengunduran diri tersebut.
“Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” ujarnya.
Sebelumnya, Rahayu Saraswati mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram pribadi, @rahayusaraswati, pada Rabu (10/9/2025).
“Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra,” tulis Sara.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menggunakan wastra Nusantara saat masih menduduki kursi tersebut.Langkah itu diambil setelah pernyataannya dalam sebuah podcast menjadi kontroversial dan menuai kritik publik.
Ucapannya yang awalnya dimaksudkan untuk memotivasi generasi muda berwirausaha justru dianggap menyinggung masyarakat kecil.
Sara dengan cepat mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Kesalahan sepenuhnya ada pada saya. Saya memahami kata-kata saya melukai masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang untuk menghidupi keluarga. Atas itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Sara.
Setelah pernyataan itu viral, Partai Gerindra sempat menonaktifkan Sara dari posisinya di DPR.
Namun, keputusan final ada di tangan MKD, lembaga internal DPR yang berwenang menilai etika dan keanggotaan para wakil rakyat.
Baca juga: Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Tetap Ingin Tuntaskan RUU Kepariwisataan
Dalam prosesnya, MKD menilai tidak ada dasar hukum kuat untuk menerima pengunduran diri Sara.
Lembaga ini juga menilai keputusan Gerindra sebelumnya telah cukup menjadi bentuk sanksi internal.
Dengan demikian, posisi Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dinyatakan tetap berlaku.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul "MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang